Aceh Utara – I Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Tanaah Jambo Aye, Aceh Utara diduga sengaja tidak meloloskan calon PPG Buket Padang dalam proses seleksi Pengawas Pemilu Gampong untuk pemilu tahun 2024 dengan dalih sesuai juknis.
Pasalnya, Calon PPG dari Gampong Buket Padang yang diketahui sebagai calon tunggal namun tidak diloloskan menjadi PPG setempat dengan alasan tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari Tuha Peut Gampong sebelum adanya pengugumuman kelulusan, panitia beralasan sudah menjadi sebuah keharusan sesuai petunjuk Teknis (Juknis),
Namun disisi lain, sesuai yang diamanahkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, poin pemilihan salah satu jabatan sudah menjadi ketetapan baku, pemilihan salah satu jabatan ketika Kelulusan Sebagai penyelenggara sudah ditetapkan, anehnya kedua acuan yang kontradiktif (bertentangan_red) ini digunakan oleh Panwascam Tanah Jambo Aye.
Dengan memanfaatkan Juknis yang dianggap kontra diktif itu, Diduga Panitia secara sengaja menjegal atau tidak meloloskan calon tersebut dengan dalih rangkap jabatan sebagai anggota Tuha Peut Gampong (TPG), dan mengirimkan pengganti yang disinyalir merupakan kerabat salah satu anggota Panwascam Tanah Jambo Aye.
Gampong lain kemungkinan juga banyak rangkap jabatan sebagai aparatur, saat diumumkan sebagai PPG, boleh dicek, Ujar Azhar selaku calon PPG dari Buket Padang yang tereliminasi saat proses ujian wawancara beberapa waktu lalu,
Padahal secara aturan jelas, lanjut Azhar, peserta diperboleh memilih salah satu jabatan, ketika telah dinyatakan lulus,
“Saat kita tanya aturan mana yang digunakan, mereka enggan menjawabnya, inikan tidak adil namanya,” tutur calon PPG yang beberapa kali berpengalaman sebagai pengawas pemilu ditingkat Gampong tersebut.
Bahkan Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, baru tanggal 9/2 kemaren mengeluarkan pengumuman seruan permintaan surat pengunduran diri untuk memilih salah satu pekerjaan, bahkan waktu sampai tanggal 16/2.
” inikan aneh, apa yang dilakukan panwascam Tanah Jambo Aye, sudah melangkahi atasannya Banwaslu Aceh Utara, atau emang tidak bisa memahami aturan” ketus Azhar
Sebahagian masyarakat merasa keberatan atas sikap yang dilakukan Panwascam Tanah Jambo Aye, kami menganggap ini adalah sebuah penghinaan atas Gampong kami, seolah-olah disini (Buket Padang-red) tidak ada yang berkopeten,
” bukan berarti karena saya tidak lewat, seharusnya utamakan penduduk setempat, mengenai ada sedikit pekerjaan rutinitas saya di kota Lhoksukon, itu jangan menjadikan alasan, tentunya akan saya kondisikan karena tidak terikat, adapun jika seandainya pun saya lolos sebagai PPG, saya juga akan membuat surat pernyataan pengunduran diri, untuk memenuhi syarat yang berlaku” tegas Azhar.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Tanah Jambo Aye, Iskandar yang didampingi Anggota, Herizal dan anggota sektariat yang dijumpai diruang kerjanya, Sempat terjadi ketengangan dan memberikan keterangan yang berbelit kepada pewarta.
Terkait tidak lolosnya Calon PPG dari Gampong Buket Padang, dari hasil konfirmasi yang dapat pewarta simpulkan dari keterangan Pihak Panwascam Tanah Jambo Aye, dari sisi hasil seleksi ujian wawancara, Panwascam berdalih sebagai calon PPG yang berpengalaman beberapa kali, seharusnya mempunyai kapasitas yang memadai dan selain itu yang bersangkutan juga mempunyai pekerjaan lain diluar, dikhawatirkan mempengaruhi kinerja saat bekerja sebagai PPG,
” Sebagai calon PPG yang berpengalaman, Kami menilai calon PPG tersebut seharusnya punya kapasitas yang cukup baik, tetapi ini tidak, atas satu dan lain hal, kami memutuskan tidak meloloskannya, karena tidak ada peserta pembanding dan terjadilah kekosongan PPG dibuket padang, maka kami mencari celah lain, dengan istilah Talent hunt (pencarian Bakat-red), dimana calonnya diambil dari Gampong lain yang mempunyai pendaftar lebih dari dua kali kebutuhan” ujarnya
Sementara terkait regulasi, Panwascam Tanah Jambo Aye mengaku menggunakan dua buah aturan, “Kami mengunakan dua macam, UUD no 17 dan Juknis yang berlaku” tegas Iskandar.
Disinggung mengenai calon-calon PPG dari kampung lain yang terkait rangkab jabatan, Iskandar mengklaim semua PPG di sudah mengundurkan diri sebelum mendaftar dan sudah steril dari rangkab jabatan.
44