Lhoksemawe -Teuku Fakhrial Dani, S.H., M.H., selaku Penasihat Hukum Tersangka Kasus dugaan Korupsi RS Arun Tahun 2016-2022 oleh penyidik Kejari Lhokseumawe, mengajukan penangguhan penahanan kliennya, hal itu dilakukan karena kondisi kesehatan mantan orang nomor satu di Lhoksemawe tersebut.
“Kita akan memohon kepada penyidik, karena klien kami kooperatif dan juga datang saat dipanggil, beliau juga menghormati proses hukum. Dalam dua hari ini kami akan melakukan pengajuan, kita sedang menyiapkan dokumennya. tujuan kita hanya untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan Suadi yahya, bukan karena hal lain,” ucap Teuku Fakhrial Dani saat konferensi pers di kafe Graha Kota Lhokseumawe, 24/5/2023.
Teuku Fakhrial Dani menerima surat kuasa menjadi pengacara Suadi dari 23 Mei 2022. berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterima pihaknya dari penyidik Kejari Lhokseumawe bahwa Suaidi Yahya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
“dari penetapan itu harus kita pahami bahwa ini bukan persoalan Teungku Suaidi Yahya secara pribadi, tapi sebagai mantan Wali Kota Lhokseumawe. Artinya di sini adalah keterlibatan dalam jabatannya pada masa itu,” katanya.
kata fakhrial, pihaknya juga menerima surat perintah penahanan. Berdasarkan isi surat tersebut, tersangka Suaidi Yahya ditahan untuk kelancaran proses penyidikan. Suaidi ditahan selama 20 hari sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2023.
“saya tidak akan berkomentar panjang tentang perkara ini. Karena saya menganggap ini masih dalam proses penyidikan, saya juga tidak akan memberikan statement apapun terhadap tindakan yang dilakukan pihak penegak hukum dengan penahanan klien saya”, ucapnya.
perlu saya sampaikan kata fakhrial, “pada dasarnya Suaidi mengatakan bahwa sepanjang berbuat kepada Kota Lhokseumawe lebih kurang 15 tahun, tidak pernah melakukan hal-hal yang tidak patut bagi diri beliau sendiri ataupun kota ini,” ujar Fakhrial.
Fakhrial mengatakan sampai saat ini Suaidi Yahya tidak pernah merasa menerima, menikmati, dan melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan undang-undang. Namun pihaknya menyerahkan proses hukum kasus ini kepada Kejari Lhokseumawe.
Menurut surat yang diberikan penyidik kepada pihaknya tidak ada pernyataan-pernyataan yang menyatakan Suaidi Yahya menerima aliran dana atau gratifikasi, bahkan Suaidi siap mempertanggungjawabkan atas apa yang disangkakan.
Perlu diketahui , penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menjadikan Suaidi Yahya dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022, (22/5/2023). Mantan wakil Wali Kota Lhokseumawe periode 2012-2017 dan walikota 2017 -2022 itu langsung dilakukan penahanan.