Mataaceh.com – Pelaksanaan Fit And Proper test dalam proses Recruitment Calon Anggota Komisi Independent (KIP) Sabang periode 2023-2028 telah menimbulkan perbedaan pendapat dan pandangan hukum di dalam tubuh Komisi A DPRK Sabang yang beranggotakan 5 orang, 3 orang dari Partai Aceh dan 2 orang dari partai Bulan Bintang (PBB).
Perbedaan pendapat dan pandangan hukum tersebut didasari oleh 3 orang calon petahana KIP Kota Sabang Periode 2018-2023 yang dinyatakan lulus oleh panitia seleksi dan masuk dalam urutan 15 besar calon peserta yang direkomendasikan nama-namanya kepada Komisi A DPRK Sabang untuk di lakukan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and proper test)
Dari 5 orang anggota Komisi A tersebut, 2 orang anggota komisi A dari partai PBB atas nama Saudara Darmawan SE dan Saudara Samsul Bahri menunda pelaksanaan fit and proper tes terhadap 3 orang peserta atas nama AZ, MY dan AS dengan alasan mereka sebelumnya pada tahun 2019 pernah diberikan sanksi berupa teguran oleh DKPP berdasarkan putusan No. 271/DKPP-PKE-VII/2018 Tertanggal 30 Januari 2019, karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Terhadap persoalan tersebut dua anggota Komisi A sebagaimana namanya tersebut diatas mengusulkan didalam rapat pleno Komisi A yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2023 dalam rangka pengumpulan nilai peserta, sebaiknya terhadap 3 orang tersebut dilakukan telaah hukum terlebih dahulu ke DKPP untuk mendapatkan kepastian hukum apakah pantas atau tidak apabila nama yang bersangkutan apabila diluluskan sebagai penyelenggara pemilu sementara mereka sebelumnya pernah melakukan pelanggaran kode etik, hanya saja permohonan tersebut tidak mendapatkan izin dari ketua Komisi A serta tidak disetujui oleh anggota komisi A yang lainnya, sehingga pada tanggal 15 Juni 2023, berdasarkan surat No. 200.2.1/237, Ketua Komisi A melimpahkan persoalan tersebut kepada Ketua DPRK Sabang untuk dicarikan alternative terbaik terkait persoalan tersebut dengan memperhatikan batas waktu habisnya masa tugas Komisioner KIP Kota Sabang Periode 2018-2023.
Akan tetapi surat tersebut disalah tafsirkan oleh ketua DPRK Sabang sehingga pada tanggal 19 Juni 2023 ketua DPRK mengeluarkan surat dengan No. 200.2.1.239 yang ditujukan kepada Ketua Komisi A dengan kesimpulan komisi A segera membuat perangkingan nilai terhadap 15 peserta, 3 orang calon anggota KIP yang belum diuji Fit and proper tes oleh Darmawan SE dan Samsul Bahri dapat diambil nilai terendah yaitu 50, dan untuk peserta 11 orang lagi yang telah di lakukan fit dan proper tes tapi belum diserahkan nilainya kepada komisi A di samakan nilainya 50 dengan 3 orang calon angota KIP yang tidak diuji Fit And Proper Tes dan meminta Komisi A untuk segera membuat perangkingan nilai.
Sebagai peserta seleksi saya berkesimpulan secara hukum bahwa Surat No. 200.2.1.239 tertanggal 19 Juni 2023, yang dikeluarkan oleh ketua DPRK tersebut sebagai bentuk abuse of power dan penyalahgunaan wewenang, karena kewenangan untuk melakukan seleksi dan menentukan besaran nilai yang harus diberikan kepada peserta adalah ada komisi yang membidangi urusan politik pemerintahan dan hukum yaitu Komisi A sesuai dengan Pasal 16 Ayat 3 berdasarkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2018, Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan di Aceh, sederhananya kewenangan untuk memberi nilai kepada peserta seleksi ada pada setiap anggota komisi A yang melakukan Fit and proper tes, jadi beralasan apabila kami menggugat DPRK Sabang atas penyalahgunaan wewenang tersebut termasuk Komisi A, Pansel, KIP Aceh dan KPU RI sebagai turut tergugat untuk kelengkapan pihak dalam perkara ini, gugatan tersebut telah kami daftarkan pagi tadi (Jum’at, 23 Juni 2023) pada Pengadilan Negeri Sabang dan terdaftar dengan register perkara No. 1/Pdt.G/2023/PN.SAB.
0