Diduga Buat Kerumunan, Ternyata Satgas Covid 19 Lhokseumawe Tak Tegur Suzuya

Oleh

Oleh

Lhokseumawe | Terkait dugaan kerumunan yang terjadi beberapa pekan yang lalu di suzuya mall saat lebaran, diduga pihak Suzuya belum menerima surat teguran dari satgas Covid pemko Lhokseumawe

Hal ini diketahui, saat pewarta media ini melakukan konfirmasi kepihak Suzuya Mall, Manager Suzuya Mall mengaku bahwa pihaknya belum menerima surat apapun dari Pemerintahan Kota Lhokseumawe.

“Yang bilang ada surat teguran tentang kerumunan siapa?,” tanya Menager Suzuya Mall Erdianto.

Tambahnya, “Gak ada kita dipanggil, karena ini sudah masuk ranah hukum.kita hargai proses hukum yang sedang berjalan dah konsekuensi hukumnya pasti ada”.

Sebelumnya pewarta sudah memintai keterangan dari Pihak Satgas Covid 19 melalui Satpol PP Kota Lhokseumawe. pihaknya mengaku akan tindak lanjuti pihak Suzuya Mall terkait dugaan kerumunan disaat lebaran.

“Iya itu ada ulur tarik juga, contohnya, disaat Puasa tidak boleh membuka jajanan sebelum sholat Ashar, tetapi suzuya di buka sangat gawat, jadi kami saat lakukan razia ke pedagang kaki lima di protes, mereka protes kenapa pihak Suzuya tidak di razia, menurut saya itu harus pembenahan kembali surat ederannya”,jelasnya.

Tambahmya.”Ia nanti akan saya naikan ke grub, untuk ditindak lanjuti keberadaan suzuya,” tutup kepala Satpol PP yang merupakan Anggota Satgas Covid 19 melalui Via Seluler.(15/05/2021).

Seperti diketahui Suzuya Mall Lhokseumawe sudah di laporkan oleh Raja Kalkausar, wartawan media online radaraceh.com bersama kuasa hukum dari kantor Advocat Rizals and Partner mendatangi SPKT Polres Lhokseumawe, Jumat siang (21/5/21). Laporan tersebut teregister dengan nomor bukti lapor : STTLP/179/V/2021/Aceh/Res Lsm. Tanggal 21 Mei 2021.

Suzuya Mall Lhokseumawe dilaporkan menggunakan UU kekarantinaan kesehatan pasal 9 Jo pasal 93. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (1) berbunyi “Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”, Pasal 9 ayat (2) “Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”.

“Iya kami sudah laporkan pihak Suzuya Mall Kota Lhokseumawe,sudah ada perkembangan priksa saksi ahli dan semoga bisa digelar perkara internal serta pemberian SP2HP”,ucap Raja Kalkausar, wartawan radaraceh.com melalui kuasa hukum dari kantor Advocat Rizals and Partner. Jum’at, (4/6/2021).(

Langgar Prokes

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text