Home Archives

Forkopimda Pidie Jaya Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

SHARE |

Meureudu – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pidie Jaya meliputi Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, Badan Narkotika Nasional kabupaten (BNNK) dan Dinas Kesehatan KB serta pengadilan Negeri Meureudu memusnahkan barang bukti sebanyak 402,78 gram sabu serta delapan unit handphone di halaman kantor Kejari Pidie Jaya, Rabu (17 Maret 2021).

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan HP pemusnahannya dengan cara dihancurkan menggunakan palu berikutnya dibakar bersamaan dengan barang bukti lainnya.

Selain barang bukti tersebut, pada kesempatan itu pula turut dimusnahkan barang bukti lain berupa alat penghisap sabu atau bong serta beberapa alat bukti lainnya seperti tas punggung yang diperoleh dari hasil penangkapan 15 tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut.

Adapun ke 15 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut saat ini telah diputuskan hukuman dengan harus harus menjalani kurungan, dengan masa penahanan yang berfariasi, mulai dari maksimal 6 tahun kurungan penjara satu orang serta selebihnya harus menjalani masa tahanan di bawah 6 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Mukhzan, SH, MH, kepada Mataaceh.com menyampaikan bahwa seluruh alat bukti dari 15 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba telah dimusnahkan.

“Hari ini kita memusnahkan seluruh barang bukti dari 15 tersangka kasus narkoba berupa 402,78 gram sabu, 8 unit Hp serta seluruh barang bukti lainnya, BB sabu kita blender lalu kita buang di tempat yang aman dan barang bukti lainnya kita bakar” ucap Mukhzan.

Maraknya kasus penyalahgunaan narkoba membuat kita harus benar-benar waspada. Dalam kesempatan tersebut Mukhzan juga berpesan serta berharap supaya seluruh lapisan pemerintahan dan masyarakat untuk ikut membantu memberantas narkoba.

“Kita berharap supaya seluruh lapisan pemerintah dan masyarakat agar dapat bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba supaya Pidie Jaya bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Reporter : Muktar

Editor : Razi

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU