Home Archives

SD Negeri 5 Simeulue Pangkas Dana PIP Siswa

SHARE |

Mataaceh.com, Simeulue – Lagi – lagi diketahui Penyaluran beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah SD Negeri 5 Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, pihak Sekolah diduga melakukan pemangkasan anggaran PIP tersebut untuk admitrasi

Bebera orang tua dari wali murid (orang tua), yang mana, meminta identitasnya disembunyikan, ia menjelaskan media ini, yang mana disekolah SD Negeri 5 semulue timur itu, banyaknya kejanggalan dalam pembagian dana PIP tersebut.

Pada awalnya, anak anak kami dinyatakan oleh kepala sekolah SD N 5 Simeulue Timur tidak mendapat dana PIP, pada tahun anggaran 2022, namun sesudah kami dapat rekap penerimaan PIP (lis) terbukti nama anak kami, ada dalam rekap tersebut, katanya ke media ini.

“Kami dari orang tua murid, mempertanyakan kembali kepa pihak sekolah (kepsek) Ooooo yaya, akhirnya uang PIP tersebut diambil oleh pihak sekolah, dari Rp 450 ribu, diserahkan Rp 400 ribu dan dipotong Rp 50 ribu untuk biaya admitrasi”, jelasnya

Bagai mana tidak, orang tua siswa penerima dana pip itu, merasa keberatan dengan pemotongan, Beasiswa PIP tersebut, Seharusnya tidak boleh dipotong dan buku rekening dan ATM diserah kepada sipenerima atau sama walimurid, namun sampai sekarang buku dan ATM belum diserahkan ke wali murid masing masing, jelasnya Seni,(24/7/2023)

Padahal kalau kita lihat di peraturan Sekretaris Jendral Kementriaan Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pogram Indonesia Pinter, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Bab III beasiswa PIP ditarik langsung oleh penerima, kecuali, Peserta Didik/orang tua/wali yang tidak memungkinkan untuk melakukan aktivasi, rekening secara langsung yang disebabkan karena, sedang sakit, penyandang disabilitas, diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah, dan atau kondisi sulit lainnya berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah

Iya juga menambahkan, Setelah kami menerima beasiswa tersebut kami merasa bertanya tanya, karena ada pemotongan uang, pada anggaran tahun 2022, awalnya kami juga tidak diberi tahu pemotongan itu untuk apa, pungkasnya lagi ke media ini.

Jika terbukti pihak sekolah melakukan Pemotongan beasiswa tersebut, bisa dikatakan merupakan Pungli, Pungli termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Jerat hukum pungli dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Saat dikonfirmasi melalui watshApp, kepala sekolah SD N 5 Simeulue timur, kurang senang terhadap awak media ini, dengan alasan “Emang ada bukti pak, silahkan dibukti dulu, kalau sekolah ada pemotongan, bawa orang tua murid kesekolah kita bicarakan bersama”.

“Untuk bapak ketahui setiap pembagian PIP, sekolah kami rapatkan dulu, sama wali murid, jangan asal tuduh bapak ini, jangan datang datang nuduh aja, Jangan asal lapor pak, kami juga bisa laporkan bapak, dan nantik saya akan kabari sama pak kadis pendidikan”, tutup melalui watshAppnya.

Pewarta: Sarwadi/Lukman H.

Tags:

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU