Polresta Banda Aceh Ungkap 107 Kasus Narkoba Selama Periode Januari – Juli 2023

Oleh

Oleh

Banda Aceh, Mataaceh.com | Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika semester 1 tahun 2023, periode 1 Januari 2023 sampai dengan 1 Juli 2023 yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh.

Konferensi pers yang diadakan di indoor Polresta Banda Aceh tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Fahmil Irwan Ramli, S. H., S. I. K., M. Si dan didampingi oleh Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, S. Sos, MH dan Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda.

Dalam keterangannya Kapolresta Banda Aceh mengatakan Polresta Banda Aceh telah mengungkap 107 kasus narkoba.

“Selama semester 1 tahun 2023 Satresnarkoba Polresta Banda Aceh periode 1 Januari 2023 sampai dengan 1 Juli 2023 telah mengungkap 107 kasus dengan rincian sabu 82 kasus, ganja 10 kasus, sabu dan ganja 7 kasus, dan miras (khamar) 8 kasus.” Sebut Fahmil.

Ia menambahkan dari kasus tersebut telah berhasil menetapkan sebanyak 143 tersangka dengan laki laki sebanyak 138 orang dan perempuan 5 orang.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 10.572,48 gram atau 10,5 Kg, ganja seberat 28.365,37 atau 28,3 Kg, 1 ladang ganja seluas 0,5 hektar, dan 248 botol miras (khmar).” Lanjut Fahmil

Konferensi pers ini disampaikan agar masyarakat mengetahui bagaimana capaian Polresta Banda Aceh dalam memberantas narkoba. Fahmil juga menyebut selain melakukan tindakan represif terhadap kasus narkoba, Polresta Banda Aceh juga telah melakukan tindakan preventif dan preemtif.

2023Mabes PolrinarkobaPolresta Banda Aceh

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text