Praktik Dugaan Setoran Liar Tambang Ilegal Dibongkar, Kompolnas Surati Itwasda Polda Aceh

BAGIKAN

Praktik Dugaan Setoran Liar Tambang Ilegal Dibongkar, Kompolnas Surati Itwasda Polda Aceh

BAGIKAN

Banda Aceh – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia menyurati  Inspektur Pengawas Daerah (Itwasda) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk melakukan klarifikasi atas viralnya pemberitaan dugaan setoran dari tambang emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya.

Dalam surat Kompolnas bernomor B-430 A/Kompolnas/8/2023 yang ditandatangani Ketua Kompolna Benny Jozua Mamoto tersebut selain meyebut agar melakukan penulusuran lebih lanjut terhadap oknum di Polres Nagan Raya yang menerima setoran seperti yang diberitakan oleh portal berita jabtoday.co berjudul Oknum Polisi Diduga Terima Setoran Dari Tambang Emas Ilegal Kapolres Nagan Raya Janji Akan Tindak Personelnya.

Dalam surat yang dilayangkan oleh Kompolnas ke Itwasda Polda Aceh, yang meminta agar menelusuri dugaan penerimaan setoran oknum anggota Polres Nagan Raya sesuai dengan pemberitaan, dalam surat itu Kompolnas juga memuat keterangan dari Wahyudin Rapu warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya atas adanya praktik tambang ilegal di Nagan Raya.

Kepada Kompolnas Wahyuddin Rapu mengaku ada beberapa desa di Beutong yang menjadi lokasi penambangan emas ilegal, diantaranya Desa Krueng dengan jumlah alat berat berupa Excavator dengan jumlah 8 unit, lalu Desa Panton Bayam, Karian,Blang Leumak. Di tiga Desa ini menyebut ada 18 unit excavator yang beroperasi dalam praktik tambang ilegal. Tak hanya di Kecamatan Beutong dalam keterangan di Kompolnas Wahyuddin juga mengaku di Kecamatan Seunagan Timur juga terjadi praktik yang melanggar hukum tersebut dan di Kecamatan ini sebutnya terdapat 12 excavator.

Kepada Kompolnas wahyuddin juga ikut membongkar aksi pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang di pasok oleh sipil biasa berinisial Z. Dalam keterangannya Z disebut menjual BBM jenis solar tersebut dengan harga Rp12 ribu per liter, dan jika barangnya diantar kelokasi tambang maka Z harga menjadi Rp18 ribu per liternya.

Dalam surat Kompolnas yang memuat keterangan Wahyudin tersebut juga menyebut akan lancarnya praktik tambang ilegal disana disinyalir adanya setoran setiap bulannya dengan jumlah Rp27 juta per unit excavator. Wahyudin dalam keterangannya kepada Kompolnas juga mengaku praktik ilegal mining ini diduga dibekingi oleh Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya,AKP M.

Dikonfirmasi Catat.co, Wahyudin Rapu, membenarkan jika ia telah memberikan keterangan tersebut ke Kompolnas. Keterangan itu, kata Wayudin berupa laporan yang ia sampaikan ke Kompolnas.

Sebagai masyarakat Beutong, Wahyudin mengaku, kegiatan ilegal mining yang berlangsung disana telah meresahkan warga lantaran aksi dari kegiatan penambangan logam mulia secara ilegal tersebut telah merusak hutan dikawasan itu.

“Kita yang terkait dengan tambang ilegal saja yang dilapor. Jadi yang dilaporkan pihak Polres Nagan Raya membiarkan terjadinya tambang ilegal. Jadi Wahyudin Rapu selaku masyarakat resah apalagi penambangan emas ilegal terjadi di Desanya,” kata Wahyuddin saat dikonfirmasi pada Sabtu, 19 Agustus 2023 melalui telepon selularnya.

Kata Wahyuddin, bahkan praktik tambang emas ilegal di Nagan Raya khususnya kawasan desa yang ia domisili tersebut dari pantauannta masih beroperasi pada Selasa, 15  Agustus 2023.

Wahyudin mengaku, para penambang emas ilegal ini bahkan telah berbuat dibatas kewajaran lantaran saat aparatur desa ingin melarang dan mengentikan aktivitas tersebut dikawasan lahan sengketa malah aparatur desa setempat diancam.

Ancamannya itu, kata dia, pelaku menantang aparatur desa dengan menguji keberanian aparatur desa yang berani mengeluarkan Excavator dari lokasi tambang.

“Yang menyakitkan lagi itu si pemilik Beko [Excavator] bilang begini bahasanya kepada aparatur desa saat ingin melarang menambang di lahan sengketa, saya mau lihat siapa yang berani keluarkan beko saya dari sini. Begitu katanya,” ucap Wahyudin.

Wahyudin menyebutkan, beraninya para pelaku penambangan ilegal tersebut menentang warga maupun aparatur desa yang menolak adanya tambang emas ilegal di desa mereka lantaran diduga adanya perlindungan atau dibekingi oleh oknum kepolisian setempat.

Ia menyebut adanya dugaan setoran berjumlah Rp27 juta bukan lagi menjadi rahasia umum dan semua kalangan telah mengetahuinya.

Atas laporannya ke Kompolnas tersebut, Mahyudin mengaku telah menerima surat panggilan dari Itwasda Polda Aceh. Tetapi, kata dia, ia tidak hadir dan meminta kepada Itwasda untuk turun langsung ke lokasi penambangan emas ilegal guna membuktikan apa yang menjadi temuannya tersebut.

Kapolres Nagan Raya Bantah Terima Setoran Tambang Ilegal.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, membantah dengan keras adanya oknum Polisi yang terlibat,serta membekingi tambang ilegal di Kabupaten tersebut.

Selain membantah tuduhan itu,pria yang disapa Rudi tersebut juga membantah adanya tuduhan pembohong,yang dilakukan oleh oknum Polisi dengan angka setoran mencapai Rp.27 juta per bulan.

Kepada awak media, AKBP Rudi Saeful Hadi kamis (3/8/2023) menegaskan, terkait berita yang dimuat di media online, Suara Merdeka Nusantara 1 agustus itu, tidak benar dan telah menyebarkan informasi hoaks.

Terkait berita itu,Polres Nagan Raya meninjau langsung ke lokasi tersebut,dan apabila adanya penambangan ilegal di Kecamatan Beutong tersebut,maka akan dilakukan penindakan secara tegas.

Apalagi kata Kapolres Nagan Raya,selama ini Polres Kabupaten itu telah menghimbau kepada masyarakat,untuk tidak melakukan tambang ilegal,serta pembalakan pembohong di wilayah hukumnya.

Tujuan dilakukan himbauan tersebut,agar untuk menjaga kelestarian alam,dan mencegah terjadinya bencana alam,seperti longsor dan banjir bandang di wilayah itu,ucapnya.

Jikapun ada warga ataupun pelaku yang nekat melakukan penambangan ilegal itu,maka mohon akan menindak secara tegas tanpa pandang bulu.

Selanjutnya kata Kapolres Nagan Raya, guna menghentikan tambang ilegal itu, nasihat akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat,baik dengan memasang spanduk himbauan,serta sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.

Himbauan itu perlu diwaspadai,karena penambangan ilegal itu, akan berdampak buruk nantinya,seperti tanah longsor dan banjir bandang,ungkapnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, tentu pihak penegak hukum akan menggandeng instansi terkait dalam sosialisasi itu, guna sasaran tepat serta dapat terwujudnya tambang rakyat yang sah di masa mendatang, pungkas AKBP Rudi Saeful Hadi.