Tidak Melaporkan Harta Kekayaan Inspektur Aceh Barat Terancam Penundaan Promosi Jabatan

Oleh

Oleh

Mataaceh.com – Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Meulaboh Zakaria, Diduga tidak melaporkan harta kekayaan di Elhkpn.kpk meski telah diatur dalam undang-undang, Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan, tapi pada kali ini salah satu pejabat di Aceh Barat, Zakaria Inspektur dikabarkan dia semenjak dari 2019 sampai sekarang tidak pernah melaporkan harta kekayaan nya, seperti dilihat pada halaman elhkpn terakhir dilaporkan pada tahun 2018 di masa dia masih menjabat sebagai Camat Kecamatan Panton Reu.

 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

 

KPK mengusulkan penerapan sanksi, salah satu sanksinya penundaan promosi jabatan. Pasalnya masih banyak ditemukan para pejabat negara yang tidak melaporkan hartanya secara jujur.

 

Sumber: https://m.mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/574598/tidak-jujur-melaporkan-lhkpn-kemenpan-rb-sanksi-bisa-diterapkan

 

Merespons hal itu Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce menjelaskan sudah ada sanksi disiplin bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

 

Peraturan tersebut, ujarnya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).”Pasal 4 huruf e yang berbunyi, ‘PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan’,” dikutip Seperti disampaikan pada Media Indonesia

 

Lalu pada Pasal 10 Ayat 2 huruf e PP tersebut, sambung dia, ada hukuman disiplin sedang yang akan dikenakan pada pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

 

Sanksi hukuman disiplin ini dijelaskan pada Pasal 8 Ayat 3. Hukuman itu, terangnya, meliputi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama Sembilan bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 % selama dua belas bulan.

 

“Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat PNS lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat,” tegasnya.Sanksi itu diatur dalam Pasal 11 Ayat ayat 2 huruf c, pada pasal Pasal 8 ayat 4 Sanksi hukuman berat ini terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.”

 

Selama ini pelaporan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah jadi persyaratan administrasi seleksi terbuka jabatan untuk promosi jabatan,” tukasnya. (**)

 

Hingga berita ditayang Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Meulaboh Zakaria sampai saat ini belum memberikan konfirmasi terkait alasan harta kekayaan yang tidak dilaporkan.

Aceh baratinspektoratkemenpan Rbnews

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text