Home Archives

Pejabat Inspektorat di Aceh Barat Tidak Melaporkan Harta Kekayaan Sekda Milih Bungkam Ada Apa !!!

SHARE |

Mataaceh.com – LHKPN adalah instrumen untuk mengetahui rekam jejak pertambahan kekayaan pejabat pemerintahan. Lantas apa pentingnya dalam kejujuran melaporkan harta kekayaan mungkin saja untuk mengurangi angka peningkatan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) di Indonesia.

 

Pada kali ini terdapat salah satu pejabat di Aceh Barat, yang sudah lama tidak melaporkan harta kekayaannya di Elhkpn.kpk

 

Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Meulaboh, Zakaria dia terdapat sudah lama tidak melaporkan harta kekayaannya, terakhir ia melaporkan harta kekayaan ke elhkpn pada masa dia masih menjabat sebagai Camat di Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat. di tahun 2018.

 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.

 

Kini Badan Kepegawaian Negara (BKN) meliputi Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemanfaatan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagai wujud Program Prioritas Nasional Tahun 2023 pada Penegakan Disiplin PNS.

 

Penegakkan disiplin PNS merupakan amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 yang mana Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, integritas, dan moralitas ASN.

 

Ketentuan soal kewajiban melaporkan harta kekayaan tercantum dalam Pasal 4 huruf e yang berbunyi: “PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

 

Dilansir dari Indonesiabaik.id, PNS yang diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang wajib melaporkan harta kekayaannya. Jika tidak, maka akan mendapatkan hukuman disiplin.

 

Hukuman disiplin tersebut berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 hingga 12 bulan. Bagi PNS yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan tetapi tidak melaporkan dapat mendapatkan hukuman disiplin berat seperti penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

Sanksi berat bisa dijatuhkan kepada pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c.

 

Berdasarkan aturan dan undang-undang pejabat tersebut jelas melanggar, Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Meulaboh, Zakaria saat dikonfirmasi oleh pewarta media mataaceh.com malah dia memblokir nomor wartawan.

 

Dan juga wartawan mata aceh ia masih berusaha untuk dapat konfirmasi dengan atasannya Marhaban Sekretaris Daerah atau Sekda Aceh Barat. Pada Hari Sabtu 07 Oktober 2023. Malah Marhaban memilih bungkam beribu bahasa, maka tidak salah jika dikatakan, apakah antara Zakaria dan Pemerintahan Aceh Barat ada upaya dalam melakukan kejahatan, ataupun sekda takut dengan Zakaria dalam memberikan komentar.

 

Hingga berita ini turut ditanyangkan Zakaria dan Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat belum bisa untuk dikonfirmasi.

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU