Mataaaceh.com > Pemerintah > Kabag Hukum Nagan Raya Gagal Paham soal Hukum!
Pemerintah

Kabag Hukum Nagan Raya Gagal Paham soal Hukum!

Nagan Raya, Mataaceh.com | Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait putusan Komisi Intormasi Aceh (KIA) yang memerintahkan dibukanya dokumen sesuai yang dimohon p berupa Salinan Laboratorium PT. Beurata Subur Persada Tahun 2020/2023, Surat tersebut diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nagan Raya pada tanggal 24 Agustus 2023.


Sebelumnya, Yayasan Apel Green Aceh memenangkan gugatan permohonan informasi publik melawan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam sidang sengketa informasi publik yang berlangsung di Aula Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Banda Aceh, pada Selasa, 20 Februari 2024.


Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim Komisioner membacakan amar putusan yang menerima permohonan Rahmad Syukur selaku Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh dan menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Apel Green Aceh merupakan informasi terbuka.


Majelis Hakim memerintahkan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sebagai termohon untuk menyerahkan informasi yang dimohonkan setelah keputusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Majelis Hakim Komisioner memerintahkan Pemerintah Kabupaten Raya untuk mencabut dan membatalkan lembar uji konsekuensi informasi yang dikecualikan angka 93, yang merupakan lampiran dari Keputusan PPID Kabupaten Nagan Raya Nomor 500.8/2/kpts/2023 tentang Klasifikasi Informasi Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, pada tanggal 15 Mei 2023.


Pengajuan banding putusan Majelis Hakim Komisi Informasi Aceh ini menimbulkan tanda tanya kepada kita semua. Karena Pemkab masih ngotot merahasiakan informasi tersebut kepada publik.


Hal yang paling memalukan adalah, pernyataan Kabag Hukum Pemkab Nagan Raya, Abdul Hadi SH yang ditayangkan di media Serambi Indonesia edisi, Kamis, 15 Maret 2024 dalam redaksi yang berbunyi “Pemkab tidak memberikan karena tercantum dalam Perbup terkait data lingkungan dan tidak bisa dibuka begitu saja, kecuali terkait proses hukum.
Kami mempertanyakan pernyataan Kabag Hukum tersebut yang tidak melihat berdasarkan Peraturan Bupati Nagan Raya No 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.


Dimana dalam Pasal 8, ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi dan Dokumentasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik. Ayat (2) Pemerintah Kabupaten Nagan Raya wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Pasal 11, ayat (5), Informasi yang diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi:
Huruf b; informasi keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan, dan kegiatan keantariksaan.

Pasal 11, ayat (6), Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 10 huruf c, meliputi:
Huruf b; informasi tentang program dan kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Sangat disayangkan jika seorang Kabag Hukum Nagan Raya bisa keliru dalam menyampaikan regulasi tentang informasi yang dikecualikan dan hal ini terkesan mengada-ngada. Padahal dalam Perbut tersebut tidak disebutkan bahwa hasil lab dikecualikan.

Jika Kabag Hukum mangatakan bahwa hasil lab semua tidak diberikan bukan hanya di Tadu, kenapa pada tanggal 26 Mei 2023 Pemerintah Nagan Raya mempublikasi hasil lab ke media Serambi dan media pemerintah sendiri tentang hasil ikan mati di Sungai Nagan. Lalu kenapa hasil lab untuk Sungai Trang di Tadu Raya tidak dipublis dan terkesan bebeda, kenapa dan ada apa dengan semua ini.

TAGS Pemerintah

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Send this to a friend