Langsa, Mataaceh.com– SMP Negeri 1 Langsa, sekolah favorit di Kota Langsa yang seharusnya menjadi contoh, justru tercoreng praktik pungutan liar (pungli) sistematis dan berulang. Kejadian ini menunjukkan kegagalan sistemik pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan pendidikan Kota Langsa, menimbulkan keresahan di masyarakat.
Berbagai modus pungli terjadi di SMP Negeri 1 Langsa: pungutan terhadap siswa baru, penjualan seragam sekolah, pungutan uang Jumat, pungutan uang pensiun guru dan pungutan ilegal lainnya. Beban ekonomi tambahan ini secara tidak proporsional membebani orang tua siswa, terutama yang kurang mampu, bertentangan dengan prinsip pendidikan yang inklusif dan terjangkau.
Praktik pungli ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga indikasi kuat lemahnya integritas dan pengawasan di SMP Negeri 1 Langsa. Komitmen sekolah terhadap transparansi dan akuntabilitas dipertanyakan. Kepercayaan publik terhadap sekolah ini sangat terdampak.
Tindakan tegas dan komprehensif dari Dinas Pendidikan, pihak sekolah, dan aparat penegak hukum sangat mendesak. Sanksi hukum yang tegas, sesuai ketentuan perundang-undangan, harus dijatuhkan kepada oknum yang terlibat. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah sangat penting untuk mencegah pungli.
Kejadian ini menjadi tamparan bagi dunia pendidikan Langsa. Sekolah favorit dinilai dari integritas dan transparansi, bukan hanya prestasi akademik. Pungli merupakan tindak pidana yang merusak citra pendidikan dan merugikan masyarakat. Komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, jujur, dan bebas pungli sangat penting. Kepentingan terbaik anak-anak di Kota Langsa, khususnya di SMP Negeri 1 Langsa, harus diutamakan.
Meskipun telah diperingatkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd., seperti diberitakan Mitra linimasa media (14/4/2025), SMP Negeri 1 Langsa tetap mengabaikannya. Dra. Suhartini menjelaskan banyaknya laporan dan keluhan masyarakat/wali murid terkait larangan korupsi dan pungli, termasuk pungutan uang pensi, uang kas, sedekah Jumat, uang perpisahan, uang guru pensiun, uang darmawisata, uang PPDB, dan seragam sekolah. Peringatan telah disampaikan sejak 2022-2024 melalui berbagai cara: lisan, tertulis, dan rapat.
Beberapa kepala satuan pendidikan, termasuk SMP Negeri 1 Langsa, telah ditegur secara tertulis. Keengganan mematuhi aturan ini menimbulkan dugaan adanya perlindungan (“backing”) bagi oknum yang terlibat. Pemanggilan kepala sekolah dan guru untuk dimintai keterangan merupakan langkah awal; sanksi tegas dan sesuai hukum harus segera diterapkan.
Sekolah juga telah melanggar Pasal 198 PP Nomor 17 Tahun 2010 yang melarang penjualan seragam sekolah, bahan ajar, dan perlengkapan bahan ajar oleh sekolah dan madrasah, baik perseorangan maupun kolektif. Pelanggaran ini berdampak pada kerugian finansial orang tua siswa dan menunjukkan lemahnya penegakan hukum di sektor pendidikan. Selain itu, sekolah juga diduga melanggar pasal yang sama dengan memungut biaya bimbingan belajar, mencederai integritas evaluasi hasil belajar, mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru, dan melakukan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan.
Ombudsman RI juga telah mengingatkan agar sekolah tidak menjual seragam saat PPDB. Kejadian berulang di SMP Negeri 1 Langsa ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Evaluasi menyeluruh terhadap strategi pencegahan dan penindakan pungli sangat mendesak. Dugaan adanya “backing” harus diselidiki secara tuntas dan transparan oleh pihak berwenang. Komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan bebas pungli sangat penting untuk masa depan pendidikan Langsa.
Tindakan tegas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sangat diperlukan. Peringatan keras, bahkan pencopotan oknum kepala sekolah, merupakan langkah minimal. Pungli yang berulang, meskipun telah ada surat peringatan, menunjukkan inefektivitas strategi pencegahan yang ada.
Pemindahan oknum guru yang terlibat ke tempat yang jauh dari Kota Langsa, merupakan langkah yang tepat untuk memberikan efek jera dan mencegah pungli serupa. Prioritas utama adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari pungli di Kota Langsa.
Pungli Sistemik di SMP Favorit Langsa Pengawasan Lemas, Sanksi Mandul
Oleh
- 14 Apr 2025 - 13:1 WIB

Pungli Sistemik di SMP Favorit Langsa Pengawasan Lemas, Sanksi Mandul
Oleh
- 14 Apr 2025 - 13:1 WIB

Topik
