Senin, 29 September 2025 mata’Aceh.com-
Menyikapi pelimpahan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum DPRK Simeulue inisial JJ, dari Poltabes (Kepolisian Kota Besar) Banda Aceh ke Polres Simeulue, Ketua Projo Simeulue “Yusuf Daud” meminta agar APH (Aparat Penegak Hukum) transparan dalam memproses kasus ini.
Masyarakat harus bisa melihat proses hukum dilakukan secara transparan agar timbul rasa keadilan dimata masyarakat kita, dan juga untuk meningkat kan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri, ucap Ketua Projo Simeulue “Yusuf Daud”.
Pelapor saudari Tiva Akja Sabila melakukan pelaporan pencemaran nama baik pada tanggal 25 Juni 2025 dengan nomor laporan, LP/B/592/VII/2025/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.
Tiva Akja Sabila adalah seorang atlet tinju wanita Simeulue yang berhasil meraih medali emas di ajang Pra Pora Aceh 2025.
Seharusnya saudari Tiva Akja Sabila ini mendapatkan penghargaan atas prestasi yang sudah beliau berikan bagi Kabupaten Simeulue ini dan harapan saya keadilan bisa ditegakkan bagi beliau.
Ucap “Yusuf Daud” Ketua Projo Simeulue menutup perbincangan dengan awak media.
Kronologi Singkat.
Kasus ini mencuat ke publik setelah viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat masyarakat Simeulue. Kejadian bermula saat ajang Pra-PORA 2025 yang digelar di Banda Aceh pada awal September lalu.
Korban, Tiva Akja Sabila, seorang atlet tinju Simeulue yang berhasil meraih medali emas, melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum anggota DPRK Simeulue berinisial JJ.
Dalam laporannya kepada pihak kepolisian, korban mengaku mendapat makian dan kata-kata kasar bernuansa penghinaan dari JJ di muka umum di hadapan para atlet Simeulue maupun atlet dari kabupaten lain.
Dan juga pejabat Dispora Simeulue yang hadir dalam kegiatan Pra-Pora Aceh tersebut. Peristiwa itu terjadi sesaat setelah korban turun dari ring usai bertanding melawan atlet dari kabupaten lain.