MataAceh .com .ACEH Barat Daya/Blang Pidie. Diduga Kepala desa Alue Peunawa dan desa Blang dalam pengantar uang hasil tambang emas ilegal gelondong, pendapatan hasil jarah hutan lindung setoran ke pada Kepolisian oknum Kapolres Abdya sebesar Rp 40.000.000 juta Rupiah . Menurut keterangan para penambang emas rakyat . uang tersebut kewajiban setiap bulannya. ( Sabtu 27/12/2005 )
Menurut Keterangan para penambang emas Rakyat, diantara Dua Desa tersebut Penambang emas memakai Glondongan menyerahkan uang sebesar Rp 40 .000.000 juta rupiah ke kepala desa . Kemudian kepala desa menyetor ke pihak Oknum Kapolres Polres Abdya ” Ungkapnya” kepada awak Media TIM LIPSUS ACEH.
Salah satu narasumber yang berinisial(abd) juga menjelaskan bahwa dirinya mengeluh disaat kurangnya pendapatan hasil dari kerja penambang emas , namun kewajiban uang sebesar Rp 40 juta tersebut harus dipenuhi diserahkan ke Kepala Desa .
Didalam UU PETI” merujuk pada Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4 Tahun 2009 dan perubahannya, terutama UU 3/2020), yang mengatur larangan dan sanksi pidana dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 adalah tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang membawa perubahan signifikan pada pengelolaan mineral dan batubara, termasuk pengaturan prioritas WIUP untuk koperasi, UMKM, dan organisasi keagamaan, serta pengelolaan PNBP dari kegiatan pertambangan, dan penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Waktu terpisah saat awak Media konfirmasi kasad Reskrim Abdya melalui pesan singkat WhatsApp tidak ada tanggapan balasan apapun .
Diharapkan presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Propam Mabes Polri turun tangan menindak lanjuti usut sampai tuntas yang selama ini dilakukan oknum oknum polisi Polres Abdya.(red)





