Aceh Nagan Raya mata Aceh com- Kasus diduga penyalahgunaan kekuasaan di jajaran pemerintah Nagan Raya kembali menjadi sorotan publik, kali ini menyeret sejumlah pejabat teras Bupati.
Penyalahgunaan kekuasaan kali ini tentang lahan yang dikuasai oleh pejabat teras pemkab Nagan Raya dengan menggunakan seluruh kekuatan jabatan untuk menguasai lahan yang ada di Seunagan Timur tepatnya di desa Tuwi meulisong, kandeh dan Blang teungku.
Berdasarkan hasil informasi yang di himpun media lahan tersebut dikuasai oleh oknum pejabat teras Bupati nagan Nagan raya dengan metode membeli pada masyarakat, melalui keuchik Desa masing masing di wilayah tersebut dengan berbagai alasan dan dalil.
Selanjutnya salah satu narasumber Inisial HD mengakatan bahwa lahan tersebut diduga milik Bupati dan alat berat yang dikerahkan untuk pekerjaan land clearing adalah alat berat DLHK segala biaya operasioanal saya di arahkan ke Camat seunagan Timur sedangkan koordinasi lapangan dengan keuchik tuwi Meulisong, Blang teungku dan keuchik kandeh 25/12/2025
Ironisnya semua jabatan dimanfaatkan untuk menguasai lahan sang penguasa namun realisasi dilapangan banyak pekerja mengeluh karena tidak di beri uang makan pekerja oleh oknum Camat sesuai arahan karena pekerja adalah tenaga honorer baik operator maupun pekerja lain.
Kasus ini sangat mencoreng nama baik Kabupaten Nagan Raya yang dikenal Negeri Brunei kedua, yang didalamnya terdapat praktek oligarki dan Nepotisme yang sangat kental.
Kelakuan oknum pejabat Nagan Raya sangat menantang keras undang undang
Penyalahgunaan wewenang (abuse of power) di Indonesia UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (larangan melampaui, mencampuradukkan, dan sewenang-wenang) serta UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) jika merugikan keuangan negara. Pelanggaran ini mencakup tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.
Berikut adalah poin-poin penting undang-undang yang mengatur penyalahgunaan wewenang:
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pasal 17 dan 18 melarang badan/pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Pasal 3, Pasal 12 (terkait gratifikasi) digunakan untuk menjerat penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Pasal 421, 424, 425 (KUHP lama) serta pasal terkait dalam KUHP baru (seperti pasal 423) mengatur tentang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu atau keuntungan pribadi.
Bentuk Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 17 UU 30/2014):
Melampaui Wewenang: Bertindak di luar batas kewenangan yang diberikan.
Mencampuradukkan Wewenang: Bertindak di luar cakupan bidang atau batasan kewenangan.
Bertindak Sewenang-wenang: Bertindak tanpa dasar hukum atau prosedur yang sah.
Implikasi Hukum:
Penyalahgunaan wewenang dapat mengakibatkan sanksi administratif (peradilan PTUN) atau sanksi pidana (tindak pidana korupsi). sampai berita ini di terbitkan pihak terkait belum terkonfirmasi







