Nasional, Mataaceh.com – Majelis Adat Aceh (MAA) Perwakilan Jakarta menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus menjadi momentum penting untuk memperkuat kekhususan Aceh, bukan menguranginya.
Ketua MAA Perwakilan Jakarta, Dr. Ir. Surya Darma, MBA., Dipl. Geotherm. Tech., menyatakan bahwa revisi UUPA merupakan pertaruhan sejarah bagi keberlanjutan perdamaian dan otonomi Aceh. Menurutnya, setiap pasal yang direvisi wajib menjaga marwah adat Aceh serta memastikan nilai-nilai kearifan lokal tetap menjadi fondasi utama tata kelola pemerintahan.
“Kekhususan Aceh adalah hasil kesepakatan luhur MoU Helsinki. Revisi ini tidak boleh mengarah pada penyeragaman yang mengikis jati diri Aceh di dalam bingkai NKRI,” tegas Dr. Surya Darma.
Prioritas Strategis MAA dalam Revisi UUPA:
Penguatan kewenangan lembaga adat, khususnya Mukim dan Gampong dalam pengelolaan tata ruang berbasis kearifan lokal.
Jaminan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dengan skema yang lebih kuat dan abadi.
Harmonisasi regulasi nasional agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan khusus Aceh, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam.
MAA Perwakilan Jakarta juga terus berperan sebagai jembatan aspirasi masyarakat Aceh di perantauan dengan pemerintah pusat, serta menekankan bahwa keterlibatan lembaga adat dalam pembahasan revisi merupakan suatu keharusan.
Sikap MAA terhadap Polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)
Meski bukan ranah utamanya, MAA Perwakilan Jakarta menyampaikan pandangan dari sisi kemanusiaan dan nilai adat “Peumulia Wareh”. Dr. Surya Darma memandang JKA sebagai salah satu capaian penting perdamaian Aceh yang harus dipertahankan karena langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat bawah.
“Kesehatan rakyat harus ditempatkan di atas segala ego sektoral. JKA wajib diperbaiki melalui transparansi, validasi data yang akurat, dan semangat musyawarah mupakat,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Aceh dan DPRA dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan mengutamakan kepentingan rakyat, serta meminta fleksibilitas dari Pemerintah Pusat agar program perlindungan sosial khas Aceh ini tetap dapat berjalan.
Klarifikasi Polemik Internal MAA
Terkait isu polemik di tubuh MAA, Dr. Surya Darma menjelaskan bahwa Musyawarah Besar (Mubes) MAA berlangsung sangat lancar dan penuh kebulatan. Proses pemilihan Ketua MAA bahkan berjalan secara aklamasi dengan hanya satu calon.
“Polemik yang muncul justru terjadi setelah Mubes dan tidak ada hubungannya dengan hasil musyawarah itu sendiri,” tegasnya.
Ia optimistis polemik tersebut akan segera terselesaikan dengan baik melalui kerja Formatur Mubes yang sedang merumuskan kepengurusan baru, agar sebelum masa jabatan Ketua MAA berakhir pada 10 Mei 2026, kepengurusan baru sudah dapat diajukan kepada Gubernur Aceh sesuai ketentuan Qanun.






