❖ Prof. M. Siddiq Armia, MH., PhD peringkat pertama dan Ahmad Mirza Safwandy peringkat ke tujuh
BANDA ACEH I MATAACEH.COM – Tim Panitia seleksi calon anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh telah mengeluarkan pengumaman resmi terhadap peserta yang dinyatakan lolos untuk menjadi anggota Komisi Independent Pemilihan Aceh untuk periode tahun 2023 -2028 sebanyak 21 orang, Rabu (21/06/2023)
Pengumunan hasil kelulusan peserta yang dinyatakan lulus mengacu pada nilai sebagai indiktaor kelulusan. Pengumuman itu beredar secara massif melalui pesan media whatsapp baik secara individu maupun group, nama-nama peserta yang dinyatakan lolos oleh tim pansel yang ditandatangani oleh 7 orang tim pansel yaitu Dr. (cand) Zainal Abidin, SH., M.Si.,MH selaku ketua tim, Dr. (Cand) Badri Hasan, SH., MH selaku sekeretaris dan 5 orang anggota tim pansel lainnya selaku anggota melalui surat nomor 05/Pansel-KIP/ACEH/VI/2023. Setelah di konfirmasi oleh Mataaceh.com kepada salah satu anggota tim pansel membenarkan bahwa pengumuman tersebut resmi dan telah selesai ditingkat tim pansel dan selanjutnya akan diserahkan kepada komisi I DPRA untuk melakukan fit and propertest guna siapa yang akan ditetapkan sebagai anggota komisi independent pemilihan uangkapnya dan hal tersebut menjadi kewenangan komisi I DPRA tambahnya lagi.
Media MATAACEH.com melakukan perangkingan berdasarkan penilaian dengan nilai tertinggi sampi terendah untuk 7 (tujuh) orang peserta dari hasil pengumuman tim pansel dari 21 orang tersebut yang akan dilakukan uji fit and propertest oleh komisi I DPRA dengan peringkat pertama adalah (1) Prof. M. Siddiq Armia, MH., PhD dengan nilai 83,9 (2) Indra Milwady dengan nilai 83,4 (3) Marini, S.Pt., MSi dengan nilai 82,3 (4) Munawarsyah, Shi., MA dengan nilai 80,8 (5) Ridwan Hadi, SH., MH dengan nilai 78,7 (6) H. Iskandar Agani, SE dengan nilai 78,8 dan terakhir (7) Ahmad Mirza Safwandy dengan nilai 77,9 sebagai peringkat ke 7.
Di sisi lain salah seorang tim pansel yang dimintai keterangan dan mengatakan tidak usah di sebut namanya tersebut menyatakan keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat di ganggu gugat dan pengumuman tersebut adalah benar dan resmi yang dikeluarkan oleh tim pansel tutupnya