Nagan Raya. Mata’ Aceh com -Selasa 18/11/2025 Masyarakat Desa Cot Rambong Kecamatan Kuala Pesisir kabupaten Nagan Raya, Dengan Adanya Pengutipan Anggota Koperasi Merah Putih sebesar Rp 120.000 ( seratus dua puluh ribu rupiah ) setiap Anggota Koperasi merah putih , menurut Keterangan masyarakat Rp 100.000 ribu untuk kepentingan koperasi dan Rp 20.000.ribu untuk jasa Pengutipan “ungkapnya ” Narasumber masyarakat desa Cot Rambong menjadi pertanyaan Publik.
Menurut keterangan narasumber dan masyarakat desa Cot Rambong yang dilakukan ketua koperasi Merah Putih yang baru terbentuk melakukan pengli bukan hasil musyawarah melainkan prilaku ketua koperasi Merah Putih semoga dapat dipertanggung jawabkan.
KopDes Koperasi Merah Putih yang baru terbentuk ulah ketua koperasi melakukan Pengutipan bukan hasil musyawarah melainkan keputusan sendiri menjadi pertanyaan Publik , sesuai dengan UU KIP ( Keterbukaan Informasi Publik )
Diharapkan kepada APH – Aparat Penegak Hukum usut tuntas Pengutipan Liar tersebut yang dilakukan sepihak yang mengatas nama Koperasi Merah Putih semoga dapat dipertanggung jawabkan,pewarta dedek





