MATA ACEH, Simeulue – Lima terdakwa kasus korupsi asal simeulue dalam waktu dekat akan ditahan sesuai dengan keputusan yang disampaikan kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Simeulue, Taqdirullah menegaskan pihaknya akan segera menahan lima terdakwa kasus korupsi dinas PUPR Simeulue.
Dalam melaksanakan sesuai perintah Hakim Banding kelima terdakwa itu yakni, Alihasmi, Divonis Tujuh Tahun Penjara, ditahan di Rutan dengan denda Rp350 Juta, Afit Linon, Divonis Lima Tahun Penjara, ditahan di Rutan dengan Denda Rp 300 Juta,
Bereeh Firdaus, Divonis enam Tahun enam bulan Penjara, ditahan di Rutan dengan denda Rp. 300 Juta, Dedi Alkana, Divonis enam Tahun Penjara, ditahan di Rutan dengan denda Rp 200 Juta, lis Wahyudi, Divonis empat Tahun Penjara, ditahan di Rutan dengan denda Rp 300 Juta.
“Ya kami akan melaksanakan sesuai perintah Hakim Banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tanggal 1 September 2021 yang mana amar putusan banding tersebut memerintahkan supaya para terdakwa ditahan dalam rumah tahan negara (rutan). Akan segera kami tahan walaupun mereka ajukan kasasi,” Jelas Taqdirullah Kasi Pidsus Kejari Simeulue, (20/09/2021).
Sementara warga Simeulue asal Kecamatan Teupah Tengah Amril atau Pak Uo Amril mendukung langkah Kejaksaan Negeri Simeulue segera menahan lima terdakwa.
“Saya mendukung langkah pak kajari Simeulue agar ke lima terdakwa ditahan,” Ujarnya
Ketua LSM Garda Aceh Zulhamzah mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Simeulue yang selama konsisten menegakkan hukum.
“Kita apresiasi Kejaksaan Negeri Simeulue yang akan segera menahan ke lima terdakwa,” Ujar Zulhamzah. ( Sarwadi ).