Foto istimewa : Berlangsung Acara Bimtek di Hotel Niagara, Parapat Sumatera Utara,
Bimbingan Teknis Aparatur Desa Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara yang diikuti 22 Desa yang dilaksanakan di ibukota Medan menuai tanda tanya. Senin (27/09/21).
Pelaksanaan bimtek oleh BKAD Langkahan yang bekerja sama dengan Lembaga diluar sana yang belum diketahui apa nama lembaga tersebut.
Peraturan Bupati Aceh Utara (Perbub) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2021. Dalam poin ketiga disebutkan kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat Desa semisal: studi banding, pelatihan pra-tugas guechik, pengembangan kapasitas Tuha Peut yang didanai Dana Gampong dilaksanakan secara swakelola oleh gampong atau Badan kerjasama antar Gampong, dan dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga.
Info yang diterima media Mataaceh.com Bimtek Aperatur Desa Kecamatan Langkahan dilaksanakan oleh BKAD sebelumnya acara di Lido Graha untuk pembekalan sebelum berangkat ke Perapat Kabupaten Sumatera Utara, menurut pengakuan ketua BKAD ada bekerja sama dengan pihak Lembaga di medan sana yang dia akui sudah lupa nama lembaganya saat di konfirmasi oleh media ini.
“ iya betul ada, kecamatan Langkahan ada diadakan Bimtek yang dilaksanakan oleh BKAD dan juga kami ada bekerja sama juga dengan pihak lembaga disana yang sudah lupa saya dengan lembaganya” kata Ketua BKAD Mahmuddin. Rabu (22/09/21) di Lodo Graha saat dikonfirmasi media ini.
Lanjutnya dirinya juga mengakui bahwa ada mengadakan bimtek di Medan setelah acara di Lido Graha pada Rabu (22/09/22). “ Iya kami adakan bimtek di Lido Graha satu hari acaranya di Medan satu hari dan selanjutnya Orientasi Lapangan dua hari, yang melaksanakan ini dari BKAD dan kami juga bekerja sama dengan lembaga di medan yang tidak ingat dengan namanya”. Ucapnya
Dan juga media ini berulang-ulang menanyakan pada Ketua BKAD untuk mengakui dirinya telah bekerja dengan lembaga mana di medan malah dia tetap menyembunyikan nama lembaganya, tetapi dirinya sempat mengaku bahwa ada bekerja sama dengan lembaga disana itu hanya untuk menunjukan tempat-tempat yang ingin dikunjungi disana. Ungkapnya ketua BKAD
Dalam Peraturan Bupati Aceh Utara (Perbub) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2021. Jelas disebutkan dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga. Terkesan Dinas terkait membiarkan aparatur Desa mengikuti Bimtek ke Luar Daerah hingga Dinas terkait mendukung dengan memberikan izin.
Diduga yang memberikan izin tersebut langsung oleh Kepala DPMG Aceh Utara, Fachrurrazi yang telah menandatangani surat izin tersebut, meski sampai saat ini belum terkonfirmasi dengan Kepala DPMG Aceh Utara.
Terpisah saat dikonfirmasi dengan Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib melalui whatsaap mengatakan didalam Peraturan Bupati tahun 2021 dirinya tidak pernah menyebutkan didalam perbup bahwa boleh mengadakan Bimtek di luar daerah yang boleh Orientasi Lapangan “ Bimtek tidak boleh di Luar lokal yang boleh Ol bimtek yang dibolehkan dalam perbup membuat di dalam lokal” Tegasnya Bupati Aceh Utara. (Ed)