Home Archives

Pw PII Aceh Menyikapi Statement Menag Yaqut, Kontroversial

SHARE |

Banda Aceh – Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh Periode 2021-2023, menyikapi statement Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang sangat meresahkan.

Perlu diketahui bahwa, Islam merupakan agama mayoritas di Indonesia. Dengan eksistensinya tersebut, umat Islam bertanggung jawab menjaga stabilitas kehidupan beragama di negara ini. Dan sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, umat Islam telah berbuat banyak untuk bangsa Indonesia mulai dari pra kemerdekaan hingga saat ini. Islam sangat menjunjung tinggi toleransi beragama sesuai dengan amanah Allah SWT dalam Q. S Al Kafirun ayat 6.

Dengan realitas tersebut, Amsal mengatakan, sudah sepatutnya warga negara juga menghormati Islam dan umat Islam untuk berkedamaian kehidupan beragama di negeri tercinta. Toleransi beragama bukan hanya tentang tidak memaksa orang masuk ke agama tertentu, tapi toleransi beragama adalah bagaimana saling rukun untuk mencapai kedamaian.

Informasi ini di sampaikan melalui siaran pers, via WhatsApp kepada awak media ini. Pada Rabu, (02/03/202).

ketua Pw PII Aceh menjelaskan, Salah satu bentuk pencideraan terhadap kedamaian kehidupan beragama adalah dengan menyebarkan pernyataan yang dapat menimbulkan kebencian dari kelompok agama. Ujaran provokatif yang membuat sekelompok umat beragama tersinggung tidak dapat ditoleransi karena telah mengkhianati Pancasila dan UUD 1945

Sambungnya, Seperti yang dilakukan oleh Mentri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas merupakan salah satu bentuk penistaan terhadap nilai nilai toleransi. Mentri Agama yang notabenenya merupakan simbol toleransi dan kerukunan beragama malah menciptakan kekacauan dengan memposisikan suara azan dan suara gonggongan anjing secara bersamaan akan menimbulkan kebisingan. Maka sama dengan pensejajaran kebisingan antara suara azan dan suara gonggongan anjing tersebut.

Diketahui, Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala juga sudah menyentuh privasi suatu agama dengan mengatur teknis prosesi peribadatan agama.

Panggilan azan adalah panggilan shalat yang merupakan ibadah paling utama umat Islam. Azan harus tersampaikan kepada seluruh umat Islam, maka dengan pengecilan volume pengeras suara, maka suara azan tersebut tidak terjangkau ke tempat yang jauh. Terutama pada waktu Subuh yang mengharuskan suara yang lebih maksimal.

Dari tahun 1930 penggunaan toa pertama di Mesjid Surakarta, tidak pernah terjadi polemik tentang suara azan menimbulkan kebisingan. Maka sangat aneh rasanya jika tiba tiba Mentri Agama mengeluarkan SE tersebut dan diiringi dengan pernyataan yang provokatif. Ada apa sebenarnya?

Maka dengan realitas tersebut, kami Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Aceh yang berasal dari tanah Islam, “mengutuk keras pernyataan Mentri Agama tersebut. Pernyataan tidak beradab itu telah mencidrai hati umat Islam seluruh Indonesia. Dan kami mendesak Presiden Joko Widodo sebagai presiden agar mencopot Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas.” Kata Amsal.

Jika penista toleransi beragama tidak dicabut, maka akan ada aksi nyata dari Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Aceh hingga tuntutan tersebut terpenuhi. Keadilan harus ditegakkan di negeri mulia ini. Jangan sampai karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Ini adalah awal perjuangan, akan ada ratusan aksi nyata lainnya jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti.

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU