Lhokseumawe,- Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara menilai penjelasan kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kemenag Aceh Dr Iqbal lari dari substansinya sebagai pejabat yang berada di Aceh.
Sebelumnya, di beberapa media, Iqbal mengatakan, SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tersebut agar menjagaukhwah sesama, toleransi, membangu harmonisasi dan kerukunan antar umat agar terawat dan terjaga dengan baik.
Akibatnya, hal tersebut menurut HMI dapat menganggu ketentraman masyarakat Aceh yang menjaga nilai nilai Kekhususan syariat Islam yang dilindungi undang-undang no 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
“Pernyataan kakananwil Kemenag Aceh, Dr Iqbal itu tidak subtansial karena mengandung komentar yang terkesan ‘fanatisme buta’ dengan atasannya (Menag Yakut Cholil), akibatnya masyarakat Aceh tersinggung, dan ketentraman dan kenyamanan terganggu,”kata Muhammad Adam, Ketua bidang hukum dan hak azasi manusia, HMI cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Sabtu (26/02/2022).
Menurut Adam, komentar Dr Iqbal tersebut diduga mencari muka dengan atasan, agar jabatannya tidak terganggu, dan dapat perhatian khusus dari atasan. Namun, perilaku tersebut dinilai tidak layak dikeluarkan oleh pejabat agama yang berada di Aceh.
“Harusnya dia (Iqbal) mengetahui bagaimana Aceh ini menjaga ukhuwah, menjaga nilai syariat dan syiar Islam, apalagi soal penggunaan pengeras suara di Aceh, hal ini tidak pernah menjadi permasalahan untuk agama lain, dan mereka nyaman-nyaman saja di Aceh ini. Jelas Dr Iqbal ini tidak berdasar, dan kami mengecam penuh atas sikapnya yang fanatik dan terkesan cari muka,”lanjut Kabid hukum dan HAM itu.
Selain itu, Adam juga menyampaikan kekecewaannya terhad Dr Iqbal yang tak bisa menjaga iklim keharmonisan di Aceh. Bahkan, pihaknya dari HMI mengaku, akan mendesak Dr Iqbal mundur dari kepala kantor wilayah kementerian agama Aceh.
“Lebih baik Dr Iqbal ini mundur saja, karena sosok seperti beliau tidak dibutuhkan, karena tak toleran dan tak mampu beradaptasi di Aceh, pejabat seperti ini menimbulkan konflik baru ditengah masyarakat, lebih baik mundur saja, karena tak layak,”pungkas Muhammad Adam.
Adam juga menegaskan, Dr Iqbal telah melukai dan mengangkangi kekhususan Aceh yang diakui oleh aturan perundang-undangan.
“Nilai dan mekanisme kekhususan Aceh ini diperjuangkan dengan darah, keringat, dan air mata, jadi Dr Iqbal mengangkangi Kekhususan Aceh, dan mundur serta dicopot dari jabatannya, adalah harga final untuk seorang Iqbal ini,”tandas Kabid hukum dan HAM HMI cabang Lhokseumawe-Aceh Utara itu.