Home Archives

Praperadilan Dikabulkan Pengadilan Negeri Calang, Polres Aceh Jaya Harus Kembalikan Barang Bukti yang Disita Dari Agus Salim

SHARE |

Aceh Jaya | Mataaceh.com – Agus Salim warga Desa Peulawi Kecamatan Bayeun Kabupaten Aceh Timur harus menghadapi proses hukum,  Agus Salim di laporkan oleh Cut Julita kepada Kepolisan Polda Aceh dengan laporan dugaan  tindak pidana penggelapan, karena tempat kejadiannya di Aceh Jaya maka Polda Aceh melimpahkan berkas perkara tersebut ke Polres Aceh Jaya.

Agus Salim adalah pemegang perjanjian gadai satu unit mobil  dum truk milik Idral Veda senilai Rp 100 Juta, mobil dum truk tersebut adalah milik Idral Veda bersama  mantan isterinya Cut Julita. Idral Veda sampai perkara dugaan tindak pidana ini dilaporkan oleh Cut Julita mantan isterinya kepada Kepolisian belum melakukan penebusan gadai tersebut kepada Agus Salim.

Polres Aceh Jaya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara itu dengan melakukan penggeldahan dan penyitaan barang bukti mobil dum truk dan surat-suratnya lainya yang di kuasai Agus Salim di wilayah hukum Kota Langsa.

Setelah melihat dan mempelajari tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Aceh Jaya tidak sesuai KUHAP sebagaimana laporan tindak pidana Cut Julita terhadap Agus Salim, maka  kuasa  hukum Agus Salim  Haspan Yusuf Ritonga, SH, MH, Erlizar Rusli, SH, MH, Rahmad Hidayat, SH, MH, dan Mansari, SH., MH mengajukan gugatan Preperadilan terhadap Polres Aceh Jaya ke Pengadilan Negeri Calang dengan perkara No 1/Pid.Pra/2022/ PN Cag.

Nadia Yurisa Adila.SH.,MH Hakim tunggal yang memeriksa perkara  tersebut memutuskan bahwa proses dan tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Aceh Jaya terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan Agus Salim cacat formil  sehingga penyitaan barang bukti yang dikuasai oleh Agus Salim berdasarkan  laporan Cut Julita mengenai dugaan tindak pidana penggelapan haruslah dikembalikan kepada Agus Salim selaku pemohon dengan  amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Calang tanggal 26 September 2022 sekira pukul 14.30 WIB adalah sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Peraperadilan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Termohon (Polres Aceh Jaya) atas diri  Pemohon (Agus Salim) adalah  tidak sah terhadap  barang-barang sebagai berikut:
a. 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE Warna Kuning BL 8600 AG, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama PT. Trans Prima Kencana;
b. 1 (satu) Lembar STNK Asli Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE Warna Kuning BL 8600 AG, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama PT. Trans Prima Kencana;
c. 1 (satu) Lembar Kwitansi Gadai Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE Warna Kuning BL 8600 AG, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama PT. Trans Prima Kencana tanggal 16 Juni 2021;
d. 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Pembelian Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama IDRAL VEDA/ CUT JULITA tanggal 17 Januari 2019;
e. 1 (satu) Lembar Surat Delivery Order (DO) Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE Warna Kuning, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama IDRAL VEDA/ CUT JULITA;

3. Memerintahkan Termohon (Polres Aceh Jaya)  untuk segera mengembalikan  1 (satu) unit Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE Warna Kuning BL 8600 AG, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama PT. Trans Prima Kencana, 1 (satu) Lembar STNK Asli Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE Warna Kuning BL 8600 AG, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama PT. Trans Prima Kencana, 1 (satu) Lembar Kwitansi Gadai Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE Warna Kuning BL 8600 AG, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama PT. Trans Prima Kencana tanggal 16 Juni 2021, 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Pembelian Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama IDRAL VEDA/ CUT JULITA tanggal 17 Januari 2019 dan 1 (satu) Lembar Surat Delivery Order (DO) Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE Warna Kuning, Nomor Mesin: 4D34TS01587, Nomor Rangka: MHMFE75PFJK015208 atas nama IDRAL VEDA/ CUT JULITA kepada Pemohon (Agus Salim) secara patut seperti keadaan saat barang tersebut disita sejak dibacakan putusan atau diterima salinan putusan praperadilan;
4. Menolak permohonan Pemohon (Agus Salim) untuk selain dan seluruhnya;
5. Membebankan biaya perkara kepada Termohon (Polres Aceh Jaya) sejumlah nihil;

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU