Banda Aceh l Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menyediakan dan memfasilitasi penyandang disabilitas dalam mengakses pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Ainal Mardhiah, SH., MH mengatakan penyandang disabilitas adalah orang yang harus diprioritaskan karena merupakan kelompok rentan, mereka juga memiliki hak untuk mengakses kepentingan hukumnya sama seperti masyarakat lain pada umumnya.
“sehingga kami Pengadilan Negeri kelas 1A Banda Aceh harus terus berbenah dalam hal ini, program ini merupakan kewajiban yang harus kami laksanakan berdasarkan arahan dan perintah Mahkamah Agung”,pungkasnya.
Ketersediaan infrastruktur bagi kelompok rentan atau disabilitas untuk mendapatkan akses keadilan dan layanan yang baik merupakan kewajiban kami tambah Ainal Mardhiah usai meresmikan sarana dan prasarana untuk disabilitas di PN Banda Aceh Jumat (26/03/2021) kepada awak media.
Laporan : Rizal