Lhokseumawe – Personel Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Lhokseumawe. Jumat, (23/04/2021).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dan didampingi Wakapolres, Kompol Raja Gunawan serta Kasat Resnarkoba, Iptu Wisnugraha Paramaartha. Dalam konferensi Pers menyampaikan, tersangka pertama yakni NS (29) yang merupakan warga Lhokseumawe.
Tersangka NS berhasil diringkus petugas dikawasan Kec. Muara Dua, Senin (12/4) sekira pukul 23.00 wib.
Dalam kasus ini, diamankan barang bukti sebuah kardus yang didalamnya berisi tiga bungkus bubuk kopi berisi tiga bungkus ganja kering dibalut 5 logam putih perak.
Sementara itu, petugas juga mengamankan sebuah kotak makanan, Dua unit telpon genggam. Serta barang bukti lainnya. “Berawal saat karyawan jasa pengiriman barang JNT menghubungi Pihak kepolisian memberitahukan ada seorang Pria yang mengirim paket mencurigakan dengan tujuan beralamat Rusun Albo Lantai 1 Blok H No. 7 Cakung Barat, Jakarta timur. Dari laporan itu kita melakukan pengembangan, saat diperiksa berisi ganja dan akhirnya pelaku diamankan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui NS membeli ganja itu dari seseorang berinisial CL yang saat ini (DPO), seharga Rp. 500 ribu. Ganja tersebut akan dijual kepada A (DPO) seharga Rp. 1,5 jt.
“Saat melakukan pengembangan kasus ditemukan barang bukti ganja di rumah tersangka, kini tersangka masih diamankan,”
Ns, dikenakan Pasal yang diterapkan
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman Pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Laporan : Rizki F