Home Archives

Memperingati Hari Lansia Nasional, Yudi Gayo Tuntut Pemkab Bener Meriah Perhatikan Lansia

SHARE |

REDELONG – Hari Lanjut Usia (Lansia) Nasional diperingati setiap 29 Mei, Yudi Gayo minta Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memperhatikan Lansia. Menurutnya, momen ini dihadirkan dengan tujuan untuk menghargai semangat jiwa raga dan peran penduduk lanjut usia di Indonesia yang harus diperhatikan oleh Pemkab Bener Meriah. Sabtu (29/5/2021).

Yudi Gayo Selaku Aktivis Bener Meriah menyampaikan, saat ini apakah Pemkab Bener Meriah Sudah efektif memperhatikan orang tua yang sudah lanjut usia.

“dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudi luhur mempunyai ikatan kekeluargaan yang mencerminkan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa,” kata Yudi.

Disampaikan, salah satu nilai tersebut merupakan sebuah menghormati dan menghargai peran dan kedudukan lanjut usia yang telah mengalami pengalaman berharga untuk diteladani oleh generasi penerus bangsa.

“Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Ada dua kriteria lanjut usia, yaitu lanjut usia potensial dan lanjut usia tidak potensial,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, lanjut usia potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan atau jasa.

Lanjut usia tidak potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.

Meski banyak lansia yang masih produktif dan mampu berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tetapi karena faktor usianya, lansia menghadapi keterbatasan sehingga perlu bantuan peningkatan kesejahteraan sosial.

Perwujudan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa harus tetap dipelihara, dipertahankan dan dikembangkan. Tegasnya

Upaya memelihara, mempertahankan, dan mengembangkan nilai-nilai budaya tersebut dilaksanakan melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia yang telah diatur Undang-Undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia disahkan di Jakarta pada tanggal 30 November 1998 oleh Presiden BJ. Habibie. Undang-Undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia diundangkan Mensesneg Akbar Tandjung di Jakarta pada tanggal 30 November 1998.

“Agar setiap orang mengetahuinya Undang-Undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia ditempatkan dalam Lembaran Negara Rpublik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796,” tandasnya.

Harap Yudi Gayo, Pemkab Bener Meriah harus lebih memperhatikan penduduk yang telah lanjut usia di kabupaten Bener Meriah ini, “agar mereka bisa merasakan Kesejahteraan yang telah dijamin oleh negara untuk mereka,” tutup Yudi Gayo Aktivis Bener Meriah.

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU