Tumpuk Material Sembarangan, Proyek
Gedung Layanan Haji & Umrah di Simeulue Disorot

Oleh

Oleh

Mataaceh.com, Simeulue – proyek pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji & Umrah Terpadu di jalan lintas Sinabang Sibigo, Kabupaten Simeulue dikeluhkan oleh warga dan pengguna jalan.

Pasalnya proyek pembangunan Gedung tersebut memakan setengah badan jalan di sekitar lokasi, hingga membuat pengendara harus ekstra hati-hati saat melintasi jalan tersebut.

“Ini setengah badan jalan sudah kemakan tumpukan tanah proyek. Benar-benar kacau pekerjaan proyek ini,” kata salah satu pengendara yang melintas.

Dia menilai pihak kontraktor tidak menerapkan tata kelola pengerjaan proyek yang baik. Meski material telah memenuhi sebagian badan jalan, pihak pengelola tetap saja cuek dan tidak peduli.

“Ini sangat membahayakan pengendara yang melintas, apalagi saat malam hari,” ungkapnya.

Dikutip dari laman LPSE, proyek pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji & Umrah Kabupaten Simeulue dikerjakan mengunakan APBN tahun anggaran 2023
Tender proyek senilai Rp2,1 milyar tersebut dimenangkan oleh CV. Sabata Utama yang beralamat di Aceh Barat Daya.

Hingga berita ini diwartakan, kontraktor dari CV. Sabata Utama tidak menjawab konfirmasi dari media mataaceh.com.

Untuk diketahui, Dampak menumpuk material di jalan Dengan alasan apapun menumpuk material hingga memakan badan jalan tidak dibenarkan. Selain melanggar aturan, juga menimbulkan beragam dampak buruk.

  1. Merusak jalan
    Beban material atau proses pembongkaran material bisa berdampak pada kerusakan jalan atau kelengkapannya, seperti trotoar.
  2. Mengganggu kelancaran lalu lintas
    Tumpukan material membuat badan jalan utama menjadi lebih sempit. Imbasnya akses kendaraan menjadi terhambat, bahkan bisa menimbulkan kemacetan.
  3. Bisa bikin pengguna jalan celaka
    Pengguna jalan bisa saja terpeleset material yang tercecer seperti pasir dan batu koral. Bisa juga karena jalanan menyempit dan pengendara ingin menghindari tumpukan material, kendaraan terperosok ke tepian jalan.

Melanggar aturan

Menumpuk material di badan jalan termasuk kategori merusakkan / menghilangkan fungsi jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 disebut : (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

Pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah. Hal tersebut disebut dalam Pasal 274 yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

Jadi jelas, menumpuk material di jalan raya merugikan dan sangat dilarang. Terkecuali untuk perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan. Itupun harus dipasang rambu peringatan demi menghindari terjadinya kecelakaan yang bisa memakan korban.

Pewarta : Sarwadi

Viral

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text