Mataaceh | Lhokseumawe – Sehubungan dengan informasi yang beredar terkait perpindahan fasilitas kesehatan (faskes) peserta di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe yang tidak diketahui oleh pemilik identitas direspon cepat oleh BPJS Kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Manna mengatakan bahwa permasalahan perpindahan faskes tersebut sudah selesai di tindak lanjuti, Sabtu, (3/7/2021).
Yang sebelumnya pernah diberitakan di Media ini yang berjudul : https://mataaceh.com/2021/06/30/diduga-peserta-faskes-bpjs-kesehatan-di-lhokseumawe-tersasar-secara-dramatis/
BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta dalam hal administrasi kepesertaan khsususnya terkait perpindahan faskes yang bisa dilakukan oleh peserta melalui berbagai kanal online termasuk aplikasi Mobile JKN yang bisa diakses langsung secara mandiri melalui gawai atau handphone peserta tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Perpindahan faskes disini meliputi perpindahan Puskesmas, Dokter Keluarga maupun Klinik.
Dalam hal ini, peserta selaku pihak yang berhak menentukan faskes tingkat pertama (FKTP) yang diinginkannya dapat dengan leluasa melakukan perubahan tempat berobat atau fasilitas kesehatan tempatnya terdaftar minimal 3 bulan 1 kali melalui aplikasi berbasis mobile tersebut. Hal tersebut pun sudah dijelaskan kepada pihak Komisi D DPRK Lhokseumawe yang sempat meminta keterangan ke kantor BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap peserta atau anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga bisa melakukan perpindahan faskes. Apabila peserta merasa tidak pernah melakukan perubahan data silahkan laporkan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk dilakukan peubahan data dan atau dapat memindahkan sendiri melalui Aplikasi Mobile JKN.
Saat ini pengaplikasian Mobile JKN dilakukan dengan cara pendaftaran akun yang harus dilakukan pada gawai peserta dengan nomor telepon valid karena adanya verifikasi kode OTP (One-time Password) melalui SMS tidak lagi melalui email.
Terkait adanya dugaan bahwa terjadi perubahan data faskes yang tidak diketahui perserta bersangkutan, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan prosedur penanganan permasalahan yang tertuang dalam Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Kita sangat menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, program ini kita jalankan sesuai dengan regulasi yang ada, terkait adanya dugaan faskes yang memanfaatkan aplikasi Mobile JKN online untuk memobilisasi perpindahan faskes peserta, kita sudah telusuri dan tuntaskan sesuai dengan prosedur diatas,” tegas Manna.
BPJS Kesehatan juga selalu memantau pelaksanaan JKN-KIS bersama Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) serta tim profesi secara rutin. “Kita bersama-sama sudah melakukan evaluasi dan akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan setiap peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan yang baik oleh faskes,” tutup Manna.
Adapun terkait keluhan pihak puskesmas yang melayani peserta diluar wilayahnya, sesuai dengan Perpres JKN bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta Program JKN-KIS dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari FKTP peserta terdaftar. Apabila Peserta tidak terdaftar di Faskes tersebut dapat tetap dilayani dalam keadaan kegawatdaruratan medis dan atau sedang berada diluar wilayah FKTP terdaftar dengan syarat maksimal 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan di FKTP yang sama.