Mataaaceh.com > Aceh > Dua Pemuda di Bener Meriah Perkosa Bocah 12 Tahun Dalam Mobil Secara Bergiliran
Aceh

Dua Pemuda di Bener Meriah Perkosa Bocah 12 Tahun Dalam Mobil Secara Bergiliran

Redelong– Dua pemuda di Kabupaten Bener Meriah diduga tega rudapaksa gadis 12 tahun didalam mobil. Perbuatan bejat para pelaku itu bahkan diduga dilakukan berulang kali, Jum’at (2/7/2020).

Kedua pelaku yakni, WR (19). Warga Kampung Batin Baru, Kecamatan Bandar, dan AD (15) warga Kampung Simpang Bahgie Kabupaten Bener Meriah.

Sebelum merudapaksa diduga pelaku sempat menghubungi korban melalui masenger dengan modus ingin berkencan. korban sempat menolak. kemudian pelaku AD, kembali menghubungi korban via telepon dengan sedikit mengancam dan akhirnya korban menuruti ajakan pelaku.

Kasus tersebut saat ini tengah didalami oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani, S.H, M.H mengatakan “ia saat ini Unit PPA Polres Bener Meriah tengah menangani kasus jarimah pemerkosaan dan atau Jarimah pelecehan Seksual dan atau Ikhtlat terhadap anak di bawah umur”

Saat ini pihak kepolisian sudah menahan satu orang diduga sebagai pelaku, sedangkan satu orang pelaku lainnya masih dalam pencarian.

“Satu orang pelaku sudah kita amankan di Polres Bener Meriah, yang berinisial WR (19). Warga Kampung Batin Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Kita masih memburu satu orang pelaku lagi, yang berinisial AD (15) warga Kampung Simpang Bahgie” kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Iptu Bustani menjelaskan ” diduga pelaku melakukan aksinya yang pertama pada pada hari Rabu (29/6/21), sekitar pukul 19:30 WIB. awalnya pada pukul 14:00 WIB pelaku AD, menghubungi korban melalui messenger untuk mengajak korban jalan-jalan, korban sempat menolak. kemudian pelaku AD, kembali menghubungi korban via telepon, saat itu juga korban masih menolak. namun pelaku sedikit mengancam dan akhirnya korban menuruti ajakan pelaku untuk jalan-jalan.”

“Selanjutnya pelaku AD bersama temannya WR, menjemput korban di gapura salah satu Kampung di Kecamatan Bandar, dengan mengendarai mobil Kijang minibus,
Kedua pelaku menjalankan aksinya secara bergantian di dalam mobil tersebut”

“Kemudian menurut keterangan korban, aksi pelaku AD dan WR Kedua kalinya terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021, sekira pukul 19.00 Wib. Juga menggunakan mobil yang sama di jalan KKA.”

“Saat ini kita sudah lakukan, pemeriksaan tersangka WR, memeriksa saksi dan korban, meminta visum dan Melakukan Penyitaan terhadap 1 Unit Mobil yang digunakan sebagai tempat pemerkosaan dan 1 (satu) setel baju korban” kata Iptu Bustani

“Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan Pasal 50 jo pasal 47 jo pasal 26 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat” tutur Kasat Reskrim.

TAGS Aceh

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Send this to a friend