Home Archives

Terlibat Seks Sesama Jenis, Oknum TNI di Aceh Dibui 5 Bulan dan Dipecat

SHARE |

Jakarta – Oknum anggota TNI Letda AP dihukum 5 bulan penjara karena berhubungan seks sesama jenis dengan sesama anggota TNI. Selain itu, Letda AP dipecat dari TNI karena mencoreng nama baik korps militer.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang dilansir situsnya, Rabu (7/7/2021). Diceritakan AP menjadi prajurit TNI AL pada 2013 melalui pendidikan Akademi Angkatan Laut (AAL) dan lulus pada 2017. Saat disidangkan, pangkatnya letnan dua (letda).

AP mulai memiliki orientasi seksual menyukai sesama jenis saat sering menonton video porno di internet pada Juli 2018. Selain itu, dia mendapatkan informasi tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di media sosial, seperti Facebook, Instagram, BeeTalk, WhatsApp, Tinder, Tan-tan, dan Mi-Chat.

Pada September 2018, Letda AP berkenalan dengan Sertu RMB di sebuah jejaring media sosial. Keduanya ikut dalam acara HUT TNI pada 2018. Dari pertemuan itu, keduanya saling terbuka soal orientasi seksualnya dan akhirnya mereka berpacaran.

Keduanya lalu melakukan hubungan badan sesama jenis di sebuah hotel di Sabang.

Setelah itu, Letda AP melakukan hubungan seks dengan pria lain. Dengan warga sipil di Sumatera Utara dan dengan warga sipil di Jakarta pada 2019. Bahkan Letda AP juga melakukan hubungan seks dengan waria di Medan.

Belakangan, perbuatan Letda AP diketahui kesatuannya sehingga Letda AP diproses dengan hukum militer untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun Sertu RMB sudah keluar dari satuan TNI.

“Perilaku homoseksual merupakan ancaman bagi pembinaan kekuatan satuan TNI, khususnya pembinaan personel, karena akan menimbulkan rasa ketakutan masyarakat, khususnya militer, akan penularan perilaku homoseksual lantaran kaum homo seksual akan terus mencari penerus homoseksual. Pelaku homoseksual rentan tertular penyakit kelamin dan/atau HIV/AIDS karena suka bergonta-ganti pasangan serta perilaku menyimpang homoseksual akan merusak moral dan disiplin prajurit yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas pokok TNI, khususnya tugas satuan, dan dampak yang sangat mengerikan,” urai oditur militer (jaksa).

Atas perbuatannya, Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menyatakan Letda AP bersalah karena tidak menaati perintah atasan, yaitu larangan menjadi homoseksual.

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja’. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 5 (lima) bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL,” kata majelis yang diketuai Letkol Amriandie dengan anggota Letkol Khamdan dan Mayor Gatot Sumarjono.

Majelis menilai, meskipun perilaku hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) merupakan penyakit dan bukan tindak pidana, perilaku tersebut secara nyata dapat merugikan kedisiplinan prajurit. Dan hingga saat ini belum ada yang bisa menjamin bahwa perilaku hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dapat disembuhkan.

“Karena dalam pemeriksaan psikiatrik Terdakwa telah ditemukan kecenderungan Terdakwa untuk melakukan hubungan seksual baik dengan wanita (heteroseksual) maupun sesama laki-laki (homoseksual) atau yang disebut dengan biseksual,” ujar majelis.

Oleh sebab itu, majelis berpendapat Letda AP tidak pantas lagi berada di lingkungan TNI sehingga perlu dipisahkan dari dinas keprajuritan dengan memberikan pidana tambahan dipecat dari dinas keprajuritan.

“Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Perbuatan Terdakwa dapat merusak sendi-sendi disiplin prajurit pada umumnya dan khususnya kesatuan Terdakwa,” ucap majelis dengan bulat.

Dicopot Bobby, Camat Medan Maimun Anak Dubes RI di Maroko
Perbuatan Letda AP di mata majelis juga telah mencemarkan nama baik TNI AL, khususnya kesatuan Letda AP, telah mencoreng nama baik TNI, khususnya satuan terdakwa di lingkungan masyarakat. Sebab, perbuatan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) melanggar norma keagamaan dan norma kesusilaan serta Letda AP telah mengetahui hal tersebut.

“Perbuatan Terdakwa merupakan suatu pelanggaran terhadap norma-norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia (the living law) karena dalam tata kehidupan bangsa Indonesia baik dari segi agama maupun kesusilaan, perbuatan hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang tidak layak dan melanggar norma agama maupun norma kesusilaan,” pungkas majelis.

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU