Lhokseumawe – Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII Aceh) menyayangkap sikap pemerintah menggeser hari libur Tahun Baru Islam 1443 H atau 1 Muharram
yang seharusnya tanggal 10 menjadi 11 Agustus.
Muhardi Siddik, ketua PW PII Aceh menilai sikap pemerintah itu sangat merugikan umat Islam yang sedang menantikan kedatangan Tahun baru tersebut.
Ia menyebutkan, Pasalnya 1 Muharram memiliki makna penting. Ada peristiwa bersejarah, yaitu perjuangan Hijrah Nabi Muhammad Saw, yang perlu penghayatan mendalam dan mengambil iktibar.
“Alasan pemerintah terkesan mengada-ngada mengkambing hitamkan hari besar ini untuk alasan covid 19. Keputusan ini cukup pahit dan kejam. Jika alasannya covid 19, kan ada cara yang lebih bijak mengatasinya”, kata Muhardi.
Sambungnya, dalam upaya pencegahan dan penanganan covid 19 mestinya dilakukan dengan langkah-langkah yang humanis. Pendekatan masyarakat dinilai akan lebih efektif daripada keputusan kontroversial tersebut.
“Parahnya lagi, beberapa hari libur lain juga mengalami pergeseran, diantaranya Hari memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H yang jatuh pada tanggal 19 Oktober berubah menjadi 20 Oktober 2021 M. pergeseran ini tentu memberikan efek terhadap hilangnya momentum yang dinantikan selama ini”.
“Hal ini seperti meletakkan sesuatu pada yang bukan tempatnya” ucapnya muhardi
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Laporan : Rizki Fauzan