Home Archives

Diduga Segala Skenario Gagal, Lima Terdakwa Kasus Korupsi Dinas PUPR Simeulue Ditahan

SHARE |

Mataaceh.com, Simeulue – Kejari Simeulue Tahan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Dinas PUPR Simeulue, ini dipimpin langsung oleh Kajari Simeulue R Hari Wibowo, SH. MH dirumah tahanan negara, tadi pagi pada pukul. 10.00 Wib dilapas kelas lll Sinabang Kabupaten Simeulue, 30/09/2021.

Hal itu disampaikan Kajari Simeulue, melalui Kasi pidsus Taqdirullah, kelima terdakwa tersebut masing-masing, Alihasmi, Divonis Tujuh Tahun Penjara, ditahan di Rutan dengan denda Rp350 Juta, Afit Linon, Divonis Lima Tahun Penjara, ditahan di Rutan dengan Denda Rp 300 Juta,

Bereeh Firdaus, Divonis enam Tahun enam bulan Penjara, ditahan di Rutan dengan denda Rp. 300 Juta, Dedi Alkana, Divonis enam Tahun Penjara, ditahan di Rutan dengan denda Rp 200 Juta, lis Wahyudi, Divonis empat Tahun Penjara, ditahan di Rutan dengan denda Rp 300 Juta.

Kelima terdakwa tersebut saat ini lagi berupaya melakukan upaya hukum nyakni kasasi kemahkamah Agung namun penahanan dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“Kami melakukan Penahanan kelima terdakwa berdasarkan Penetapan Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh,”. Kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Simeulue, Takdirullah.

Sebelum ditahan kelima Terdakwa sempat di rapid test terlebih dahulu di Rumah Sakit Umum kabupaten Simeulue, tutupnya kemedia ini. ( Sarwadi ).

Tags:

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU