Lhokseumawe – Forum kajian Dan penulisan hukum, Fakultas hukum Universitas Malikussaleh (FKPH FH Unimal) menilai perbuatan Anak Wali Kota Lhokseumawe Kurangnya Etika Dan Moral, karna diduga melakukan ( Music Party ) di tempat umum.
Kabid Pengkajian FKPH FH Unimal, Aris Munandar kepada media, Minggu (10/10/2021), mengatakan perbuatan anak WaliKota tak mencerminkan anak seorang pemimpin, karna dari video yang beredar diduga Anak Walikota Lhokseumawe dengan bergaya berjoget dengan mengacungkan jari tengah ke camera.
“Terkesan kurang etis seorang Anak Walikota berperilaku kurang sopan, dan tidak menjaga wibawa. Seharusnya sosok Anak Walikota harus mencontohkan etika, moral, suri teladan yang baik kepada masyarakat sekitar,” jelasnya.
Menurutnya, selain berpesta musik (Music Party) dan joget-joget di tempat umum dengan memarkirkan mobil di badan jalan. Music party tersebut dilakukan tidak pada tempatnya dan memarkirkan mobil di badan jalan yaitu di pinggir jalan disekitaran Jembatan Cunda, Kota Lhoksemaweu, pada Sabtu ( 9/10/2021).
Tindakan tersebut telah melanggar UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
“Jelas-jelas secara sederhana, ini sebuah pelanggaran lalu lintas dapat didefinisikan sebagai pelanggaran atas aturan yang berlaku di lalu lintas, khususnya jalan raya. Dalam ranah hukum, pelanggaran lalu lintas tersebut termasuk juga bagian hukum pidana.”jelasnya.
Kami berharap kepada aparat penegak hukum harus menindak tegas dan memberi sanksi kepada Anak Wali Kota Lhokseumawe yang sudah jelas-jelas telah melanggar hukum Rambu Lalu Lintas.
“Didalam penegakan hukum itu sendiri harus adanya asas kepastian hukum dan juga Equality Before The Law yaitu persamaan di mata hukum, hal ini harus selalu diterapkan kepada yang melanggar rambu Lalu Lintas demi menjaga nya kesadaran hukum masyarakat di sekitar.” tutup nya.
Menangapi hal tersebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, melalui Kasat Lantas, AKP Vifa Febriana Sari kepada media ini, mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti persoalan tersebut.
“Oke terimakasi informasinya akan ditindak lanjuti,” jelas Vifa melalui pesan Whatsap.
Hingga berita ini tayang, awak media ini belum terkonfirmasi dengan pihak terkait