Redelong-mataaceh.com| Kepolisan Resor Bener Meriah berhasil menangkap diduga pelaku pencurian aset pemerintah Aceh berupa besi jembatan bailey di Kampung Wer Tingkem, Kecamatan Mesidah, Bener Meriah pada Senin (6/12/2021).
Tidak butuh lama, setelah mendapatkan laporan, Jumat (10/12/2021), sekira pukul 18.00 WIB, Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap dua orang terduga pelaku pencurian.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Dr. Bustani, S.H, M.H mengatakan “Kedua pelaku yang diamankan itu berinisial HW (25) warga Kampung Blang Sentang, Kecamatan Bukit. Kemudian, satunya lagi, HMR (18) warga Kampung Bahgie Bertona, Kecamatan Bandar.”
Dikatakan, dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian besi jembatan bailey yang merupakan aset milik pemerintah Aceh telah ditahan.
“Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dengan cara memotong besi jembatan menggunakan mesin las (tos),” ujar Iptu Bustani.
Kondisi jembatan tersebut kini sangat membahayakan kalau dilintasi kendaraan bermuatan berat seperti truk.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa, satu unit mobil pick Up dan satu buah tabung oksigen yang diduga dipakai untuk memotong besi jembatan tersebut.
Kasat Reskrim mengungkapkan, salah seorang pelaku yaitu, HW (25) merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian.
“Jika terbukti bersalah atas perbuatan kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” tutup Iptu Bustani.
Diketahui Dalam pengungkapan kasus itu langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim, Iptu Dr Bustani SH MH.(suyadi)