Redelong | mataaceh.com –
Permintaan data alokasi, pemanfaatan dan penggunaan anggaran dari Dana Insentif Daerah ( DID ) Kabupaten Bener Meriah Tahun 2021 sebesar Rp 63.865.968.000 yang sebaran anggarannya ke berbagai Dinas – dinas ( SKPK ), oleh Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara -RI ( LPPN -RI ), melalui Surat Keberatan yang diajukan ke Sekretaris Daerah Drs.Haili Yoga,M.Si Selaku Atasan PPID Bener Meriah, tidak diberikan informasi dan datanya sesuai permintaan yang disampaikan LPPN -RI melalui PPID BM.
” LPPN -RI telah menyampaikan surat gugatan pada KIA untuk memberikan keputusan dalam penyelesaian sengketa informasi publik dengan Sekda BM Selaku Atasan PPID, terkait tidak diberikan dan tidak dipenuhinya permintaan informasi dan data yang tidak dikecualikan, mengenai APBK BM 2021, Surat Keputusan Evaluasi Gubernur Aceh terhadap APBK -Perubahan 2021 dan sebaran alokasi, pemanfaatan, penggunaan dana DID 2021 dalam bentuk soft-copy ” kata Iswindi Sy, SE Pemantau TK Wil BM, Aceh LPPN-RI saat Media ini mengkonfirmasi perkembangan permintaan informasi dan data kepada Atasan PPID ( 23/1).
Untuk itu selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan Layanan Informasi Publik , LPPN-RI telah mengajukan surat permohonan gugatan kepada Komisi Informasi Aceh ( KIA ) Provinsi Aceh, agar mendapatkan keputusan dalam penyelesaian sengketa antara Pemkab Bener Meriah dengan LPPN-RI.
Kami sangat menyayangkan ketidak-konsistenan Atasan PPID, untuk memberikan data yang kami minta tersebut, lanjut Iswindi padahal sebelumnya Sekda didampingi tim pertimbangannya telah berkomitmen akan memberikan informasi dan data yg kami mintakan,jelasnya.
” Kami sangat prihatin atas ketidak-terbukaan dan ketidak-transparanan Pemkab BM dalam memberikan informasi dan data layanan informasi publik, untuk masyarakat dapat melakukan partisipasi dan pengawasan dalam proses pengawasan, agar terhindar dari kekeliruan penggunaan DID,sehingga tidak menimbulkan kerugian uang negara “, sebut Iswindi.( suyadi )