Lhokseumawe – Beberapa hari terakhir ini, masyarakat Kota Lhokseumawe, dibuat miris dengan pemberitaan berbagai media massa soal maraknya praktik pungli jual beli lembar kerja siswa (LKS) di sekolah negeri Kota Lhokseumawe
Pangkal soalnya, sejumlah orangtua siswa mengeluh kepada LBH Iskandar Muda Aceh (LIMA) dan DPRK Lhokseumawe bahwa mereka diwajibkan membeli lembar kerja siswa (LKS). Sebagiannya mereka keberatan lantaran jumlahnya dianggap terlalu tinggi apa lagi di masa pademi Covid 19.
Anak saya yang masih sekolah di kelas II diwajibkan membeli 6 LKS kepada guru atau wali kelas dengan biaya Rp75 ribu. Di sekolah jumlah murid 400 siswa dengan estimasi hasil penjualan sebesar Rp30 juta dengan itu lantas diduga kuat hal tersebut berindikasi pungli.
Menanggapi keluhan wali murid soal praktik jual beli LKS dan sorotan LBH Iskandar Muda Aceh , Komisi D DPRK Kota Lhoksemawe segera menggelar inspeksi mendadak atau sidak ke beberapa SD negeri di Kota Lhokseumawe.
“Saya sama kawan kawan dari Komisi D beserta LBH LIMA Lhokseumawe sudah melakukan sidak mendadak ke lapangan, dan hasilnya ada kedapatan beberapa sekolah SD yang kami temui melakukan praktik jual beli LKS, dan pihak sekolah juga mengakuinya”kata Azhari T Ahmadi anggota DPRK Lhokseumawe Senin (24/1/2022).
Dalam waktu dekat ini pihaknya juga berjanji akan memanggil pihak Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe guna untuk melakukan klarifikasi terkait atas dasar apa mereka melegalkan praktik jual beli LKS
“Intinya pendidikan harus berkualitas di Lhokseumawe menyangkut hajat dunia Pendidikan untuk mencerdaskan generasi, dengan itu secepatnya kita panggil”pungkasnya.
Dengan itu kami Berharap kepada Dinas Pendidikan ketika melakukan kebijakan agar melakukan kajian yang lebij mendalam, supaya tidak membebani wali murid dan peraturan pemerintah.