Home Archives

Gencar Pendapatan Pajak, Ka. UPTD Wil V BPKA Chaidir, SE, MM Sosialisasi Layanan Sistem Manunggal Satu Atap SAMSAT

SHARE |

Lhokseumawe – Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui UPTD Wilayah Lhokseumawe melakukan kegiatan sosialisasi layanan Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

Kegiatan ini berlangsung di kecamatan Blang Mangat, dengan narasumber dari Ka. kasaraharja Wilayah Lhokseumawe, Ka.UPTD Wilayah V BPKA, Camat, Kapolsek dan Daramil Blang Mangat, hadir dalam kegiatan seluruh geuchik dan perangkat gampong dalam wilayah kecamatan tersebut, pada Selasa (15/2/2022)

Kegiatan ini merupakan bagian dari program menghadirkan SAMSAT JEMPOL ke 126 lokasi yaitu di 29 SKPK/Dinas, 5 Universitas, 4 kecamatan, 68 Gampong dan 20 SMA/SMK/MA dalam wilayah kerja SAMSAT Kota Lhokseumawe.

Ka. UPTD Wil V BPKA Chaidir, SE, MM mengungkapkan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini untuk melakukan kordinasi dan kesiapan pelaksanaan kunjungan SAMSAT JEMPOL ke kantor Geuchik dalam wilayah kecamatan Blang Mangat.

“Kegiatan ini sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraaan bermotor, dengan hadirnya layanan tersebut masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus ke kantor SAMSAT, cukup dengan melengkapi KTP, STNK dan Notice Pajak Asli proses layanan pembayaran pajak kendaraan sudah dapat dilayani di lokasi kunjungan SAMSAT JEMPOL dengan waktu sekitar 2 menit selesai pembayaran dan cetak notice PKB.” kata Chaidir

Camat Blang Mangat Ridha Fahmi, saat di minta keterangan oleh Media menyampaikan sangat menyambut positif dan antusias terhadap hadirnya SAMSAT JEMPOL di kantor geuchik dalam wilayah kecamatan Blang Mangat akan sangat membantu masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat sebenarnya sangat antusias dalam membayar pajak kendaraan bermotor karena itu merupakan dokumen wajib yang harus di miliki masyarakat namun terkadang karena jarak ke ktr SAMSAT yang jauh dan ketiadaan waktu sehingga masyarakat tidak atau belum bayar pajak kendaraan bermotor.

Ka perwakilan PT. Jasa Raharja kota Lhokseumawe, Sumariadi, SE menyampaikan pembayaran klaim asuransi bagi korban kecalakaan di jalan raya jika pajak kendaraan bermotor menunggak maka klaim asuransi tersebut tidak bisa di proses, karena dalam notice pajak kendaraan ada premi asuransi yang dibayarkan oleh masyarakat.

Sambungnya, kami menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar selalu memenuhi kewajiban dalam membayar pajak kendaraan bermotor, santunan yang diberikan oleh Jada Raharja dengan rincian meninggal dunia : Rp. 50.000.000, Cacat tetap : Rp. 50.000.000 (max), Biaya perawatan : Rp. 20.000.000 (max), Biaya Ambulan : Rp. 500.000, Biaya P3k : Rp. 1.000.000 (max) dan Biaya Penguburan : Rp. 4.000.000

Kegitan Sosialisasi juga menyampaikan kepada masyarakat tentang pemanfaatan program relaksasi penghapusan denda ke daraan dan bea baliknama sesuai dengan pergub Aceh no.47 tahun 2022 yang berlaku sampai dengan 31 maret 2022.

Sampai dengan 14 Feb 2022 masyarakat yang menggunakan program relaksasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di SAMSAT Lhokseumawe mencapai 3.362 unit, seiring dengan gencarnya sosialisasi angka ini akan terus meningkat “harap ka UPTD Wil V BPKA tersebut secara optimis.

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU