Home Archives

Pengawasan Pupuk Subsidi Aceh Utara Lemah Seperti Membuka Ruang Untuk Distributor Nakal

SHARE |

Aceh Utara | Mataaceh.com – Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Aceh Utara sudah dua tahun terakhir tidak berfungsi atau vakum. Kevakuman KP3 menyebabkan pengawasan penyaluran pupuk subsidi pemerintah tidak berjalan maksimal.

Hal ini dikatakan anggota tim KP3 dari unsur Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Utara, Armansyah dalam acara Focus Group Discussion : “Mengawal Bantuan Subsidi Pemerintah” yang diselenggarakan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kota Lhokseumawe bekerjasama dengan PT Pupuk Iskandar Muda, di Platinum Cafe, Selasa (22/3/22).

“Terus terang saja, sejak 2 tahun ini KP3 dalam keadaaan vakum karena tidak ada anggaran untuk operasional. Tidak diangarkan dalam APBK” ujar Armansyah.

Armansyah juga setuju dengan ulasan salah seorang peserta FGD yang menyebut pengawasan penyaluran pupuk subsidi masih menuai berbagai persoalan. Baik terkait dari sisi tepat sasaran maupun persoalan harga.

Isu lain yang mencuat dalam diskusi yang dipandu jurnalis senior Ayi Jufridar tersebut yaitu terkait siapa petani yang berhak menebus pupuk urea bersubsidi tersebut. Mencuat juga dalam diskusi adanya kemungkinan para pihak yang memiliki lahan lebih dari 2 hektar dan kemungkinan memasukan data pihak lain atau buruh tani yang dia pekerjakan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).

“Hal itu juga dimungkinkan, padahal dia punya sawah lebih dari dua hektar lalu dimasukan buruh taninya ke dalam RDKK. Bisa saja, namum anggota kelompok tani yang lain kan juga tahu seberapa luas sawah anggota kelompoknya” ujar Armansyah.

Armansyah juga berharap tahun depa, KP3 kembali mendapat kucuran dana operasional agar efektif dalam pengawasan dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

FGD dengan tema mengawal bantuan subsidi pemerintah ini juga dihadiri dua narasumber lainnya yakni Vice President Humas PT PIM, Nasrun dan Kabid Perdagangan pada Dinas Perindagkop & UMKM, Irwandi.

VP Humas dan PKBL PT PIM, Nasrun dalam pemapayarannya menyebutkan, PT Pupuk Indonesia sebagai induk holding PT. PIM mengambil alih fungsi pemasaran dan menerapkan aturan yang ketat dalam penyaluran pupuk subsidi. Untuk memastikan pupuk urea sampai ke tangan petani, PT Pupuk Indonesia menerapkan aturan yang ketat.

“Sebagai contoh, beberapa dokumen harus ditandatangani oleh petani yang menebus pupuk tersebut. Dokumen inilah nantinya yang digunakan oleh produsen untuk melakukan penebusan harga ke pemerintah” ujar Nasrun.

Pengawasan secara internal juga dilakukan kepada produsen pupuk (PT PIM) baik dari sisi mutu produk, penggudangan dan penyimpanan hingga tahap penyaluran melalui distributor dan kios pupuk.

Nasrun juga menegaskan terdapat sanksi pidana apabila pada setiap proses tersebut tidak dilakukan sebagaimana aturan oleh para pihak yang terlibat dalam jalur distribusi pupuk.

Nasrun menambahkan untuk tahun 2022 pemerintah pusat meminta PT PIM untuk memproduksi pupuk subsidi jenis urea sebanyak 640.000 ton yang akan disuplai ke 8 propinsi di tanah air.

“Permintaan produksi urea subsidi tahun ini oleh pemerintah meningkat 39 persen dari tahun sebelumnya sebesar 460.000 ton. Sementara untuk propinsi Aceh mendapat kuota berdasarkan RDKK sebesar 80.443 ton untuk kebutuhan 22 kabupaten/kota di Aceh, minus Kota Sabang yang tidak mendapat kuota” ujar Nasrun.

Sementara Ketua PPWI Lhokseumawe, Desriadi Hidayat mengatakan FGD dengan tema “Mengawal Bantuan Subsidi Pemerintah” merupakan bagian dari program Sekolah Jurnalisme Warga yang di launching tahun lalu.

“FGD ini akan rutin kita lakukan dengan berbagai topik dan menghadirkan narasumber utama. Selain dituntut kemampuan menulis anggota PPWI juga harus dibekali wawasan yang cukup terkait isu yang ingin diangkat. Itu mungkin dasar kita menyelenggarakan kegiatan seperti ini” demikian Hidayat.

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU