MATAACEHCOM, Simeulue – Menurut Abu Nurdin Mantan Gubernur GAM Wilayah Kabupaten Simeulue menjelasan dari pihak manapun Tak ada lahan untuk jama’ah KPA di Aceh Simeulue, Penjelasan itu merupakan upaya upaya dari segelintir Orang yang “Lemas” ingin Menghancur kan Perdamaian Aceh.
Menurutnya selama ini telah kita jaga, kita rawat dan kita Pertahankan bersama selama ini pada hal bagi orang yang tau membaca, menulis, memahami dan Menyaksikan MOU Helsinkki hak Untuk mantan combatan GAM (KPA) di Aceh Sudah Cukup dijelaskan.
Poen dibuku Perdamaian MOU itu, bukan sekedar tingkat lokal, nasional, bahkan dunia internasional Perdamaian itu.
“Saya ingat kan Siapapun dia Sebagai Pemangku jabatan disimeulue kini dan masa depan jangan Coba – coba khianati, jangan lukai kembali hati Masyarakat jama’ah KPA adalah Rakyat Aceh, jelasnya keawak media mataaceh.com.Sinabang 05/06/2020.
Jadi payung hukum jelas untuk pengadaan tanah perkebunan dan pertaniaan untuk mantan kombatan GAM tertuang dalam Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2015 pasal 12 ayat (e) menyebutkan bahwa “penyediaan lahan pertanian, kelautan dan perikanan serta lapangan pekerjaan.
Nota Kesepahaman atau Momerandum of Understanding (MoU) Helsinki poin 3.2.5, tentang pemerintah akan mengalokasikan tanah pertanian untuk memperlancar reintegrasi mantan kombatan GAM. Berdasarkan data dari Badan Reintegrasi Aceh tanah lahan pertanian akan dibagikan kepada 3 (tiga) kategori yaitu, mantan kombatan GAM, mantan tahanan dan narapidana politik serta masyarakat sipil korban konflik.
“Anda perlu membaca Qanun dan (perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2015 pasal 12 ayat (e) agar bupati cerdas dan tidak sembarangan mengatakan kepada masyarakat kabupaten Simeulue’ zona hijau” tuturnya.
“Saya himbau anda tolong sadar berpikir waras, bila anda tak mau taubat tak mau sadar tetap juga menghianati kami karna anda merasa punya jabatan punya kuasa” jelasnya,,
Cukup Allahu ‘Azza wajal malikul mulki Zuljalal wal ikram yang membela kami, tutup Abu Nurdin.
Pewarta, Sarwadi