Sarang Walet Ilegal Menjamur, DLHK Lhokseumawe Tidak Bisa Berbuat Apapun

Oleh

Oleh

Mataaceh.com| Lhokseumawe – Persoalan sarang walet menjamur di kota Lhokseumawe menjadi sorotan semenjak diberitakan tidak memilik izin usaha, beragam kritikan untuk menertibkanpun muncul dikalangan masyarakat.

Kabid Apdal dan Wasdal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe, Linda Yani saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat apa apa, karna selama ini pihaknya tidak pernah menangani permasalahan terkait sarang walet di Kota Lhokseumawe.

“Selama ini kami tidak pernah menangani masalah lingkungan yang berbaur masalah walet, dan kami belum pernah melakukan kajian terkait masalah sarang walet dan tidak ada anggaran untuk mengkaji hal tersebut,” ucap Linda, Selasa (2/8/2022) di kantor DLHK Lhokseumawe.

Linda juga mengatakan jika ada masyarakat yang terganggu terkait adanya sarang walet agar datang ke kantor DLH Kota Lhokseumawe untuk mengisi formulir pengaduan dan keluhanya.

“Ketika masyarakat mengalami penyakit gatal gatal dan terganggu, agar membuat pengaduan ke kami,  kami juga telah menyediakan fomulir pengaduan apa bila masyarakat protes terkait usaha walet,” tegas Linda Yani selaku Kabid Apdal dan Wasdal DLH Kota Lhokseumawe.

Menurut informasi yang dihimpum tim Mataaceh.com dari berbagai sumber, bahwa usaha burung walet dipusat Kota yang padat pemukiman bisa memyembabkan wabah penyakit. Warga yang tinggal di sekitar ruko sarang walet juga terancam bisa kena demam berdarah.

Acehsarang walet

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text