Mataaceh.com- Lhokseumawe | Rumah toko (ruko) yang dijadikan usaha budidaya sarang burung walet di Kota Lhokseumawe kian menjamur. Tak ayal, kondisi ini dianggap memperburuk wajah kota Lhokseumawe dan menganggu umat muslim beribadah.
Beragam kritikanpun muncul dari tokoh pemuda hingga pengerakan mahasiswa islam meminta Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran, untuk menertibkan sarang walet ilegal di Kota Lhokseumawe.
Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Kabag Hubungan Masyarakat (Humas) Kota Lhokseumawe, Marzuki, mengatakan pemerintah kota Lhokseumawe akan segera melakukan penertiban segala aspek yang memang selama ini kurang baik dan bertentangan denga Perda atau qanun.
“Pihak pemerintah kota Lhokseumawe akan melakukan secara bertahap dalam rangka menciptakan kebersihan ,ketertiban, keindahan,kenyamanan dan lain-lainnnya,” ucap Marzuki.
Disinggung jika ada oknum intansi atau dinas bermain sebagai pelindung usaha walet ilegal tersebut, ia mengatakan Pemerintah Kota Lhokseumawe akan meminta penjelasan pada oknum terkait.
“Sejauh ini kita belum tau ada yang terlibat, jika ada tentunya akan diminta penjelasannya pada yang bersanhkutan,”tegas Marzuki.
Berdasarkan Pantauan mataaceh.com, Senin, (8/8/2022), usaha burung walet ilegal yang berada di Jalan Sukaramai, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe masih beroperasi dan belum di tertibkan Pemerintah Kota Lhokseumawe.