Mataaceh.com | Lhokseumawe – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (LIMA) meminta Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk segera menutup sejumlah usaha burung walet di Dipusat Kota, karena disinyalir keberadaannya ilegal.
Ketua LIMA Lhokseumawe Rizal Saputra SH, Selasa, (9/8) mengatakan, selain diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah Kota, usaha burung walet di Lhokseumawe itu juga sangat menganggu ketenangan warga dengan suaranya yang berisik.
“Kami menduga keberadaan sejumlah usaha sarang burung walet yang berada dalam Kota Lhokseumawe itu ilegal. Selain tidak memiliki izin, masyarakat pun sangat terganggu dengan suarannya yang berisik. Jadi, kita harapkan Pemkot untuk tegas menutup usaha itu,” ungkapnya.
Rizal berkata, keberadaan usaha burung walet ilegal di dalam Kota Lhokseumawe itu sangat merugikan masyarakat, karena selain dikhawatirkan akan menganggu kesehatan warga sekitar kontribusi untuk daerah dari usaha tersebut juga tidak ada.
Namun, lanjut dia, Pemkot Lhokseumawe hingga saat ini belum juga menindak pemilik usaha ilegal tersebut dan bahkan terkesan adanya pembiaraan keberadaannya.
Padahal, kalau memang belum ada qanun (peraturan) tentang itu, seharusnya pemkot segera menutup ataupun membongkar bangunan usaha burung walet tersebut, katanya.
“Kami menilai, usaha sarang burung walet itu sangat meresahkan masyarakat, karena timbul kebisingan yang sangat jelas menganggu warga. Apalagi pemutaran rekaman suara burung walet dari pengeras suara ini tidak mengenal waktu, bahkan saat orang sedang shalat di masjid sekalipun,” katanya.
Oleh karenanya, ia berharap Pemkot Lhokseumawe untuk menertipkan atau menutupkan keberadaan usaha tersebut, karena usaha burung walet yang sudah bertahun-tahun di Kota Lhokseumawe ini sama sekali tidak memberikan kontribusi apapun kepada daerah.
“Kami menduga bangunan-bangunan tinggi yang digunakan untuk usaha sarang burung walet dalam Kota Lhokseumawe itu juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO) dan izin lingkungan. Jadi, Pemkot Lhokseymawe harus segera turun tangan,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpandu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lhokseumawe, Amiruddi, membenarkan bahwa pengusaha walet di Kota Lhokseumawe tidak ada satupun yang mengajukan Izin usaha kepada pihaknya.
“Pengusaha walet di Lhokseumawe tidak ada yang memiliki izin usaha, hanya izin IMB ( Izin Mendirikan Gedung) bahkan sebagian tidak memiliki izin, seperti tambahan lantai 4, itu tidak ada izin, kalau izin usaha walet harus dapat izin juga dari Dinas Lingkungan Hidup,”ujarnya.
Begitu juga dengan Kabid Apdal dan Wasdal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe, Linda Yani mengaku pihaknya tidak bisa berbuat apa apa, karna selama ini pihaknya tidak pernah menangani permasalahan terkait sarang walet di Kota Lhokseumawe.
“Selama ini kami tidak pernah menangani masalah lingkungan yang berbaur masalah walet, dan kami belum pernah melakukan kajian terkait masalah sarang walet dan tidak ada anggaran untuk mengkaji hal tersebut,” ucap Linda, Selasa (2/8/2022) di kantor DLHK Lhokseumawe.