Home Archives

Bimtek Geuchik di Aceh Utara Tak Sesuai Prosedur, JARA Minta APH Ungkap Oknum Dibelakangnya

SHARE |

Aceh Utara – Diduga ada keterlibatan Oknum penegak hukum  pada kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) ke Sumatera Utara yang dialokasi dari Dana Desa ( DD). Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segara melakukan pemeriksaan.

Ketua Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) Melalui Humas Razali, S.A.B meminta kepada Penegak Hukum agar memanggil semua dari Pelaksana kegiatan. Seperti Kepala Dinas DPMPPKB serta Camat Nibong dan Ketua Forum Nibong, karna kami menduga Alur perputaran uang sampai dengan tingkat Kecamatan, dimana salah satu pegawai mengikuti kegiatan yang dilaksanakan di Sumatera Utara pada saat itu.

“Pastinya Pegawai yang mengikuti Bimtek ke Sumatera utara ada izin dari camat Nibong, Kami Menduga Camat Nibong Pasti’ Menikmati,’ dong. Kami Yakin Penegak Hukum Pasti Profesional dalam membidik Para mafia Dana Desa, walau pada prinsipnya Bimtek dibenarkan, akan tetapi aktor mafia dibelakang layar mengkoordinir dan mempresur para Geuchik hingga mau mengikuti kegiatan tersebut,” ucapnya Minggu, 24 Juli 2022.

Razali juga menjelaskan bahwa Aceh Utara memiliki Peraturan Bupati No 55 Tahun 2021 tentang Prioritas Dana Gampong Tahun 2022, pada Bab V Pasal 11 poin 1 disebutkan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Gampong. Huruf B Pemulihan  ekonomi Nasional sesuai kewenangan Gampong dijelaskan pada poin e. kegiatan lainnya untuk mewujudkan pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong dan/atau Badan Usaha Milik Gampong bersama yang sesuai dengan kewenangan Gampong dan diputuskan dalam Musyawarah Gampong.

“Jelas disebutkan semuanya harus diputuskan dalam Musyawarah Gampong, jadi kami berkesimpulan semuanya tidak sesuai prosedur yang berlaku pelaksanaan Bimtek Pengendalian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang dilaksanakan Lembaga Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Legislatif Aparatur Pemerintah Indonesia (PUSDIKLAT LAPIN) di Internasioanl Hotel Sibayak Brastagi, pada Senin 18 Juli 2022 lalu” jelas Razali.

“Ini sama saja Pelecehan Lambaga Negara karna tidak sesuai aturan Bupati yang berlaku, usut dan ungkap” tambah Razali.

Tags:

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU