Home Archives

Sejenak Merenungi 17 tahun perdamaian Aceh arti MOU Helsinki di tengah Himpitan Kemiskinan

SHARE |

Oleh : Muhammad Rifqi Maulana
(Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Aceh) dan (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang)

Pasca penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) 17 tahun yang lalu di Helsinki antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), namun pada detik ini penerapan MoU tersebut belum terealisasikan. Hal ini bisa terlihat dari dari rekor Aceh termiskin se-Sumatera. Padahal isi kandungan Mou yang ditandatangani di Helsinki oleh Pemerintah RI Dan Gerakan Aceh Merdeka.

Aceh memiliki kewenangan dan kekhususan yang sangat besar dibandingkan daerah Provinsi Indonesia yang lain. Mengapa Aceh disebut daerah termiskin di pulau Sumatera? Apakah isi Mou tersebut tidak terealisasikan! Itu pertanyaannya yang selalu menghantui di benak hati masyarakat aceh.

Proses perdamaian 17 tahun antara RI Gerakan Aceh Merdeka Melahirkan Kesepakatan komitmen kedua belah pihak untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua.

Sejak saat itu merupakan tonggak sejarah perjalanan Aceh sebagai daerah yang memiliki keistimewaan dan Haru biru seluruh anak aceh di seantero nusantara, menandai perubahan Aceh yang darurat militer menjadi daerah yang damai.

Cita-cita perdamaian yang terpendam selama berabad-abad, akhirnya tergapai berkat kegigihan perjuangan para tokoh Aceh. Cita-cita tokoh Aceh. Perdamaian bukanlah suatu tujuan akhir. Ideologi negara juga mengamanatkan tujuan negara, yaitu mewujudkan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakatnya.

Namun, jika kita melihat kondisi kekinian, kita perlu sejenak merenung dan bertanya, sudakah daerah kita damai terhadap rakyat jelata? Sudah barang tentu menjadi pertanyaan yang sulit untuk dijawab. Salah satunya dapat dilihat dari Problematika angka pengangguran tinggi serta tidak ada lowongan kerja. sehingga Rakyat Aceh menjadi Tki berkerja di tanah orang, tidak sedikit masyarakat Aceh menjadi TKW di negri jiran. Dan masih tingginya angka kemiskinan yang menghambat terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, pada bulan Maret 2021–September 2021, persentase penduduk miskin di Aceh naik dari 15,33 persen, menjadi 15,53 persen. Di daerah perdesaan, naik 0,26 poin (dari 17,78 persen menjadi 18,04 persen), sedangkan di perkotaan, persentase penduduk miskin naik sebesar 0,12 poin (dari 10,46 persen menjadi 10,58 persen). (Serambi Indonesia, 2/2).

Hingga saat ini upaya untuk menurunkan angka kemiskinan adalah Masalah Utama Di Aceh, kemiskinan di Aceh bisa diatasi apabila dana otonomi khusus (otsus) dikelola dengan benar. dengan menjadikan prioritas penuntasan persoalan kemiskinan di Aceh disumbang oleh persoalan tata kelola pembangunan di daerah. Seharusnya pembangunan di sana bisa difokuskan untuk memenuhi kebutuhan mayoritas masyarakat di Aceh.. Namun, upaya program-program pengentasan kemiskinan belum berjalan secara optimal. Masih terdapat tumpang-tindih antar Pemrov dan DPRA yang tidak fokus mempercepat program pengentasan kemiskinan fokus ke persoalan masyarakat di daerah. Kadang pemerintah daerah itu kurang tahu apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Permasalahan tumpang tindih program ini yang menghambat pengentasan kemiskinan selama ini.

Masih tingginya angka kemiskinan dan bermacam masalah yang ada di Aceh menunjukkan Mou Helsinki belum terealisasikan, belum dirasakan sampai saat ini. Masih banyak masyarakat di negeri ini yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Oleh karena itu, menjelang peringatan Perdamaian Aceh ke 68.

Diperlukan semangat juang dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Semangat tersebut diikuti dengan langkah-langkah yaitu, pertama, pemerintah daerah mensinergikan program-program pengentasan kemiskinan baik di tingkat daerah. Kedua, DPR RI dan Kelompok Masyarakat Sipil mengawasi APBN/D serta otonomi khusus yang tidak pro-poor. Ketiga, Polri, Jaksa, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas guna menciptakan keadilan masyarakat.

Oleh : Muhammad Rifqi Maulana
(Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Aceh) dan (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang)

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU