Banda Aceh – Mataaceh.com |Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh, salah satunya merupakan oknum Penjabat Samsat Bener Meriah.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara.
“Akhirnya dapat melakukan Penetapan para tersangka terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh ini dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka sudah bisa dilakukan”, ucap Kompol Ryan.
ketiga tersangka yang ditetapkan itu, NR (48) merupakan kepala sekolah selaku penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian tersebut.
Kemudian, MDM (50) yang merupakan Ketua Komite Sekolah, dimana kegiatan pembangunan yang dilakukan itu, ternyata anggarannya menggunakan dana komite sekolah, dan yang bersangkutan meminta IS (60) untuk mencarikan pekerja dalam membangun gedung sekolah tersebut.
Setelah dilakukan penetapan tersangka, lanjut Ryian, pihak penyidik akan melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk kemudian akan dilakukan pengiriman berkas tahap pertama.
“Dalam pembangunan gedung sekolah tersebut, IS yang diberikan mandat oleh Ketua Komite (MDM- red) tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu – rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek”, tambahnya.
Informasi yang dihimpun narasumber yang meminta indetitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa MDM (50) selain ketua komite sekolah, ia juga merupakan pegawai negeri sipil yang berdinas di badan pengelola keuangan Aceh ( BPKA) dan menjabat kepala UPTD wilayah X Samsat kabupaten Bener Meriah.
Dan kini Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dimana NR dijerat pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP.