Lhokseumawe – Praktek dugaan pungutan liar (Pungli), diduga terjadi saat para bakal calon Keuchik mendaftarkan diri pada panitia pemilihan keuchik P2K di Desa Menasah Mesjid, Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Para bakal calon keuchik saat mendaftarkan diri terpaksa harus membayar iuran sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), berdalih untuk dana kontribusi para calon keuchik di Gampong Meunasah Mesjid.
Anehnya praktek dugaan pungli tersebut dilakukan dibawah tekanan Panitian Pemilihan Keuchik P2K, para calon keuchik merasa risih dengan tekanan yang harus diisi surat pernyataan yang telah disediakan oleh P2K.

Bunyinya surat pernyataan, “Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya bersedia membayar dana kontribusi sebesar Rp. 2.000.000,- pada saat pendaftaran bakal calon Keuchik Gampong Menasah Mesjid, maka saya tidak akan menuntut untuk pengembalian dana tersebut kepada pihak P2K dan tidak akan berproses secara hukum atas pembayaran dana tersebut.”
Ketua Pemilihan Keuchik (P2K), Gampong Meunasah Mesjid, Muara Dua, Amirruddin, membenarkan ada pengambilan uang disaat para calon mendaftarkan diri sebagai calon keuchik di Gampong Meunasah Mesjid, sebesar 2jt untuk dana kontribusi, “ini atas kesepakatan dan juga dilampirkan surat pernyataan”.ucapnya saat di konfirmasi media ini. Pada Jumat 25 November 2022.
Sedangkan Camat Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Rudi Hidayat, S.STP, MA mengaku hal tersebut tidak ada pemberitahuan kepada kantor camat dari puihak P2K, “Jika ada hal demikian mungkin itu sebatas kebijakan dari p2k masing-masing Gampong tapi bagusnya harus ada persetujuan dari para balon” Kata Camat saat dikonfirmasi Lewat WhatsApp.

Foto Pasal Qanun Pilkades
Pasal karet Qanun Pilkades jadi polemik disaat mendekat pemilihan Keuchik serentak di Kota Lhokseumawe pada Desember mendatang, sebagian ada yang pungut biaya saat pendaftaran balon keuchik dan ada juga yang digratiskan tanpa pungutan sepersen pun.
Tidak semua gampong menerapkan aturan pungutan biaya pendaftaran pada bacalon. Sembilan gampong yang tidak membebankan biaya pendaftaran pada calon seperti di Kecamatan Banda Sakti. Di kecamatan Blang Mangat juga tidak semua gampong menerapkan hal itu, begitu juga di Kecamatan Muara Satu, dan di kecamatan Muara Dua. Tapi kali ini di Gampong Meunasah Mesjid, Muara Dua malah dibebankan 2jt untuk para calon.
Kabag Pemerintahan Setdako Lhokseumawe, Muhammad Rifyalsyah SSTP MAP, II. Dihubungi Mataaceh.com pada Jumat 25 November 2022, mengakui tidak dibenarkan untuk pungutan biaya untuk pendaftaran para Bakal Calon Keuchik di Kota Lhokseumawe. Dia menyebutkan biaya penyelenggaraan pemilihan keuchik serentak atau bertahap bersumber dari biaya penyelenggaraan APBK, APBG dan Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Dan dia juga menegaskan seharusnya Camat harus tegas dalam menyikapi hal-hal yang bisa menjadi polemik, jika memang ada pengutipan biaya saat pendaftaran Calon Keuchik, Camat harus mempertanyakan ke P2K dan uang itu untuk apa, jangan memicukan polemik nanti saat berlangsung Pilkades serentak pada Desember yang akan datang.