Langsung ke konten

7 Orang WBP Bebas Bersyarat di Lapas Kelas IIB Lhoksukon

Aceh Utara, mataaceh-backup.com | Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon melaksanakan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada WBP

Kalapas Yusnaidi, S.H., M.Si kepada media menjelaskan, “Penyerahan langsung SK Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 7 WBP tersebut diwakilkan oleh pejabat struktural Lapas Kelas IIB Lhoksukon,” jelasnya Yusnaidi.

“Kasi Binadik dan Giatja juga memberikan pengarahan kepada 7 orang WBP yang telah dibebaskan bersyarat itu agar dapat mematuhi aturan pelaksanaan pembebasan bersyarat, serta wajib melapor diri secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lhokseumawe,” terangnya lagi.

“Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Lhoksukon yang mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan”. tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Ikuti Kami

FacebookInstagramYouTubeTikTokTwitter XGoogle NewsWA ChannelTelepon Redaksi

Berita Terkini

Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *