Aceh Utara – Kasus perundungan hingga terjadi dugaan pelecehan seksual terhadap anak di panti asuhan Uswatun Hasanah, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara terus berlanjut, keluarga dikabarkan sangat terpukul.
Diketahui korban merupakan anak di bawah umur. Aksi dugaan perundungan itu terjadi pada November 2020 lalu.
Usman Ayah dari Korban mengatakan bahwa kejadian dugaan pelecehan dan diskriminatif menimpa putrinya berusia 16 tahun itu bermula pada saat korban dibawa seseorang pria yang diduga bekerja sebagai pesuruh di panti asuhan Uswatun Hasanah dan dilakukan persetubuhan.
“Anak saya diperkosa tepat dibelakang rumah pimpinan panti asuhan Uswatun Hasanah oleh seorang pria, pengakuan anak saya kejadian itu sudah diketahui oleh pihak panti asuhan, hingga anak saya dapat bullyan dari para pengurus Panti Asuhan,” ungkapnya kepada wartawan.
Usman menjelaskan, kemudian setelah kami melaporkan kasus pelecehan tersebut, malah korban di diskriminasi dan dikeluarkan dari panti asuhan itu secara sepihak.
“Anak saya tidak diizinkan solat berjamaah, dan diasingkan saat perayaan maulid Nabi Muhammad, dengan alasan anak saya tidak suci badannya kotor, anak saya juga mengaku di dapat bullyan dari pihak yayasan,” ucap Usman sembari menahan tangisan.
Usman mangatakan bahwa pelaku pelecehan berinisial F, kini sudah ditahan selama tiga tahun sesuai keputusan Mahkamah Syariah. Tapi terkait kasus dugaan diskriminasi terhadap anak di bawah umur usai dilecehkan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe.
“Dalam surat disebutkan penyidik belum menemukan bukti untuk dapat meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan. Saya sangat kecewa dengan hasil keputusan surat itu, jelas udah terbukti anak saya dikeluarkan dengan sepihak tanpa sepengetahuan saya, surat pindah sekolah yang diberikan oleh panti asuhan adalah palsu dan salah,” ucapnya.
“Anak saya disebut tidak terdaftar di sekolah panti asuhan itu, tapi saat saya cek ke Dinas Pendidikan riwayat SMP anak saya berasal di Panti Asuhan Uswatun Hasanah, saya berjanji akan mencari keadilan, saya percaya Keadilan itu masih ada,” sambungnya dengan berharap keadilan.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, SIK MSM melalui KBO Reskrim Iptu J Situmorang mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dilaporkan korban, dan menghadirkan ahli pidana.
“Sejauh pemeriksaan dilakukan terhadap orang yang dilaporkan tersebut, kami belum menemukan unsur diskriminasi,” ujarnya sambari menjelaskan proses penyelidikan.
Terpisah, Pengurus Panti Asuhan Yatim Piatu Uswatun Hasanah, Umar didampingi ketua Yayasan, Muhajir saat dikonfirmasi mataaceh.com, Kamis, (9/2/2023), mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan bullyan terhadap korban anak pelecehan tersebut.
“Begini, Anak lain memang semua diwajibkan sholat berjamaah, tapi kalau untuk korban diizinkan sholat sendiri dikamar, karena korban tidak tau tata cara bersuci,” ucap Umar sambari menanyakan ke Wartawan apa masih direkam bang.
Soal dikeluarkan, kata Umar, yayasan tidak pernah mengeluarkan korban, tapi paman dari korban sendiri yang meminta dikeluarkan surat pindah, padahal korban tidak terdaftar di sekolah.
Disinggung terkait dugaan surat pindah palsu yang dikeluarkan yayasan. Pihaknya mengatakan, surat itu dibuat dalam keadaan mendesak, karena paman dari korban tidak mau menunggu waktu jam kerja.