Lhokseumawe– Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Aris Munandar, mengatakan Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe baru sangat tegas dan cepat tanggap dalam penanganan kasus korupsi terkhusus nya di kota Lhokseumawe, Senin, (22/5/2023).
Mengingat ada sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang belum terselesaikan dan dinilai berjalan lambat seolah-olah jalan di tempat pada masa jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe yang sebelum nya.
Tapi, dia menilai bahwa pihak kejari pada masa bapak Lalu Syaifuddin lebih transparan dalam penanganan sejumlah kasus yang di selesaikan nya dan juga menerapkan adagium equality before the law dengan bahwasa nya setiap warga negara harus di perlakukan sama di hadapan mata hukum. Sehingga selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
“Apalagi Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menetapkan mantan Walikota sebagai tersangka kasus tindak korupsi PT RS Arun, ini menjadi salah satu langkah dan juga gebrakan penerapan equality before the law dalam penuntasan kasus korupsi yang ada di Kota Lhokseumawe.”
“Kami berharap supaya kedepan nya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe konsisten untuk bersih-bersih kota Lhokseumawe dari kasus tindak pidana korupsi.”