Suaidi Ditangkap Isteri Diduga Ikut Terlibat

Oleh

Oleh

Mataaceh.com – Akibat perbuatan mantan Walikota Lhokseumawa Suaidi Yahya sebagai pemeran utama dalam kasus tindakan korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yang merugikan Negara 4,9 Milyar berimbas diperiksanya isteri Suadi bernama Cut Ernita sebagai saksi dengan dugaan ikut terlibat bersama suami dalam perkara yang telah merugikan negara tersebut .

Cut Ernita kerap memerkan gaya hidup hedonisme di media sosial instgram miliknya karena siapa yang tidak kenal dengan isteri mantan walikota itu dengan berbagai macam gaya baju dan tas mewah yang digunakannya, gaya flaxing cut ernita di media sosial bak seorang istri sultan sebagai pengusaha, dan berdasarkan penelusursan mataaceh.com Instagram cut ernita sudah berubah menjadi akun privat sehingga tidak semua warga media sosial Instagram bisa melihat gaya hidup isteri mantan pejabat walikota tersebut. Akibat gaya hidup yang hedon , kini cut ernita pun ikut diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, terkait aliran dana korupsi PT Rumah Sakit Aron Lhokseumawe.

Therry Gutama, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe membenarkan Istri Suhaidi Yahya diperiksa oleh penyidik kurang lebih 3 jam usai suaminya ditetapkan tersangka di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Pada Senin 22 Mai 2023.

Kepala Kejari Lhokseumawe, Lalu Saifuddin juga membeberkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sekitar 17 orang saksi, “Kita hanya perlu mengembangkan keterangan dari saksi yang ada.”

Dengan penetapan tersangka mantan Wali Kota Lhokseumawe Suhaidi Yahya, Kejari Lhokseumawe dapat apresiasi dari berbagai kalangan, maupun dari organisasi BEM Mahasiswa dan Masyarakat Kota Lhokseumawe.

Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Aris Munandar meng apresiasi langkah dan Tindakan yang ambil oleh Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin dalam menegakan hukum dan harapanya lagi kasus ini dibuka secara transparan dan terbuka, siapa-siapa yang terlibat dalam perkara yang telah merugikan masyarakat Lhokseumawe ini seharusnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif sehingga terang benderang dengan menerapkan adagium equality before the law yang bermakna bahwa setiap warga negara harus di perlakukan sama di hadapan mata hukum. Sehingga selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

Kejari lhokseumawe

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text